-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pelimpahan Tahap II Rampung, Kejari Pariaman Siap Sidangkan Kasus Tambang Andesit Ilegal di Batang Anai

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T02:19:17Z
Kasipidum Kejari Pariaman Hendrio Suherman memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus tambang andesit ilegal.


Padang Pariaman, MP----- Penanganan dugaan kasus tambang batu andesit ilegal di kawasan Tong Blau, Nagari Korong Kasai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka beserta barang bukti dari Polres Padang Pariaman dan kini bersiap membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Sejumlah alat berat dan dump truck menjadi barang bukti dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di Padang Pariaman.



Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Hendrio Suherman, SH., MH., kepada wartawan di Kantor Kejari Pariaman, Senin (29/6/2026), membenarkan bahwa seluruh proses pelimpahan tahap II telah selesai dilaksanakan.


"Pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Padang Pariaman telah selesai. Selanjutnya perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan," ujar Hendrio.


Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, sedikitnya 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari sopir dump truck pengangkut material, operator alat berat hingga pemilik lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.


Meski baru menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial B, Kejari Pariaman tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan perkara ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.


"Saat ini memang baru satu orang yang berstatus tersangka. Namun peluang adanya tersangka baru tetap terbuka sesuai perkembangan fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap," tegas Hendrio.


Menurut Hendrio, tersangka B kini telah resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pariaman untuk menjalani proses penahanan selama proses hukum berlangsung.


"Tersangka B saat ini kami titipkan di Rumah Tahanan Pariaman sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," jelasnya.


Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.


Menurut Hendrio, proses penanganan perkara ini memerlukan waktu cukup panjang karena tersangka sempat diduga melarikan diri ke luar wilayah Sumatera Barat sehingga menghambat proses pelimpahan.


"Begitu diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah berada kembali di Sumatera Barat, penyidik bergerak cepat melakukan pengamanan sehingga proses hukum dapat dilanjutkan hingga pelimpahan ke kejaksaan," katanya.


Dalam perkara dugaan tambang batu andesit ilegal tersebut, aparat penegak hukum juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, yakni lima unit dump truck serta tiga unit alat berat yang terdiri atas dua unit ekskavator merek Komatsu dan satu unit hydraulic breaker merek Hitachi. Seluruh barang bukti kini diamankan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.


Kejaksaan Negeri Pariaman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

(Rajo.A/M/MP)

×
Berita Terbaru Update