-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal di Sumbar Ditaksir Tembus Rp1 Triliun per Tahun, ESDM Sebut Sudah Berbentuk Sindikat

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T03:38:36Z
ESDM Sumbar menyebut praktik tambang emas ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti.


Padang, MP----- Aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran individu yang berdiri sendiri. Pemerintah daerah menilai praktik tersebut telah berkembang menjadi jaringan terorganisasi dengan nilai ekonomi fantastis yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun setiap tahun.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut melibatkan rantai distribusi yang kompleks, mulai dari penambang, pengolah, hingga pihak yang membeli dan menampung hasil tambang.


“Siapa penjual dan siapa pembeli itu ada, ke mana dijual juga ada. Ini sudah bisa dikatakan sindikat,” kata Helmi di Padang, Jumat (29/5/2026).


Menurutnya, praktik tambang emas ilegal di berbagai wilayah Sumbar berlangsung secara sistematis dan terus berputar karena didukung jaringan pemasaran yang jelas. Hasil tambang tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi sebagian diolah terlebih dahulu sebelum kembali masuk ke pasar.


ESDM Sumbar juga menduga sebagian hasil emas ilegal tersebut terserap melalui jalur perdagangan yang lebih luas, termasuk dalam bentuk perhiasan. Bahkan, sejumlah toko emas diduga menjadi bagian dari mata rantai penampungan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.


“Ada yang melakukan pengolahan secara pribadi sebelum kembali dipasarkan. Kemudian toko-toko emas juga ada yang menampung. Menampung atau membeli barang ilegal termasuk penadah,” ujarnya.


Kerugian Negara Besar


Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan kerja, aktivitas tambang emas ilegal juga dinilai menggerus penerimaan negara. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tambang yang beroperasi secara resmi.


Helmi menjelaskan, nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut sangat besar. Dengan perputaran uang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun, potensi penerimaan negara yang hilang juga tidak sedikit.


“Kalau berbicara soal kerugian, nanti ada hitung-hitungannya. Royalti yang harus dibayarkan, kemudian potensi pemasukan untuk negara berupa pajak maupun royalti. Hasil emas ilegal ini tidak kurang dari Rp1 triliun per tahunnya,” jelasnya.


Data Pelaku Sudah Dikantongi


Dalam upaya penertiban, Dinas ESDM Sumbar mengaku telah mengumpulkan berbagai informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal. Data tersebut mencakup identitas sejumlah pemain yang berperan dalam aktivitas pertambangan maupun distribusi hasil tambang.


Meski belum merinci nama maupun jumlah pihak yang teridentifikasi, Helmi memastikan data tersebut telah menjadi bagian dari pemetaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah.


“Nanti kita lihat datanya dulu. Ini merupakan data intelijen kami. Data-data pemainnya ada,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumbar akan semakin diperketat. Pemerintah berharap penindakan tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga seluruh mata rantai bisnis yang memperoleh keuntungan dari perdagangan emas ilegal.


Dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah setiap tahun, tambang emas ilegal kini dipandang bukan sekadar persoalan pelanggaran pertambangan, melainkan juga persoalan ekonomi, lingkungan, dan penegakan hukum yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara menyeluruh.

(Red/mp)

×
Berita Terbaru Update