![]() |
| Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas mengamankan tiga terduga pelaku pencurian rumah beserta barang bukti hasil kejahatan. |
Pasaman Barat, MP----- Respons cepat jajaran Polsek Sungai Beremas membuahkan hasil. Hanya beberapa hari setelah laporan diterima, tiga terduga pelaku pencurian rumah berhasil dibekuk dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26). Mereka diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah milik Heri Herdiana di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya menjual telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
"Berbekal informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar AKP Elvis Susilo, Selasa (30/6/2026).
Tim Opsnal kemudian mengamankan HS saat melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, SS dan AR. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus segera melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (30/6/2026), petugas mendatangi rumah kedua terduga pelaku di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan turut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.
Dalam menjalankan aksinya, HS bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga, sedangkan SS dan AR berjaga di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap aman dari pantauan warga.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Realme N70 warna kuning, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang berada di dalam dompet.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan bersama ketiga terduga pelaku kini berada di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKP Elvis Susilo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, baik saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Hm)
