![]() |
| Kalapas Kelas IIA Padang Ronaldo Divinci Talesa didampingi jajaran keamanan dan ketertiban saat menjelaskan upaya pembinaan serta rehabilitasi warga binaan kasus narkotika. |
Padang, MP----- Permasalahan narkotika masih menjadi tantangan serius di lembaga pemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, sekitar 50 persen dari total warga binaan saat ini merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi tersebut mendorong jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat program rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan sekaligus pencegahan residivisme.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Divinci Talesa, didampingi Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulia, SH dan Kasi Kamtib Yovip, S.Kom.I., MH, menyampaikan bahwa mayoritas narapidana narkotika yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang merupakan pengguna, sehingga masih memiliki peluang besar untuk dipulihkan melalui program rehabilitasi yang terarah dan berkelanjutan.
“Kurang lebih 50 persen penghuni Lapas Kelas IIA Padang merupakan narapidana kasus narkotika. Selama menjalani masa pidana, mereka mengikuti program rehabilitasi sebagai bagian dari proses pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” ujar Ronaldo kepada wartawan, Kamis (11/6).
Menurutnya, pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba relatif lebih memungkinkan dibandingkan pelaku yang telah masuk dalam jaringan peredaran gelap atau bandar narkotika.
“Kalau pengguna masih bisa dibina dan dipulihkan. Namun kalau sudah masuk jaringan bandar, tantangannya jauh lebih berat karena mereka memiliki keterikatan dengan jaringan yang terorganisir,” katanya.
Ronaldo menjelaskan, faktor ekonomi dan lingkungan sosial masih menjadi pemicu utama keterlibatan seseorang dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak sedikit masyarakat yang terjerumus menjadi kurir narkoba karena iming-iming keuntungan finansial yang cepat.
“Banyak yang akhirnya menjadi kurir karena ada imbalan uang. Mereka memahami risikonya sangat besar, tetapi tekanan ekonomi membuat sebagian orang mengambil jalan yang salah. Ini menjadi persoalan sosial yang harus diselesaikan secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, terbatasnya lapangan pekerjaan juga dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika di berbagai daerah. Karena itu, pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada rehabilitasi, tetapi juga peningkatan keterampilan dan pembentukan karakter warga binaan agar memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya. Jangan pernah mencoba menggunakan, apalagi mengedarkan. Dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan,” tegas Ronaldo.
Sebagai pimpinan lembaga pemasyarakatan, Ronaldo Divinci Talesa menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Fungsi tersebut meliputi pembinaan, pembimbingan, pengamanan, perawatan serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara profesional dan berkeadilan.
Sejak dipercaya memimpin Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo mengaku terus memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam seluruh aspek pelayanan dan pengamanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.
Di tengah keterbatasan jumlah personel serta minimnya sarana dan prasarana pendukung, jajaran Lapas Kelas IIA Padang tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik. Pengawasan blok hunian, pemeriksaan rutin, pengendalian keamanan, pembinaan mental-spiritual, hingga program rehabilitasi terus dilaksanakan secara konsisten.
“Memang ada berbagai keterbatasan yang kami hadapi, baik dari sisi personel maupun fasilitas. Namun seluruh jajaran berkomitmen bekerja maksimal menjalankan tugas negara. Penguatan disiplin petugas, penerapan SOP yang ketat, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus kami lakukan untuk menjaga keamanan serta mendukung keberhasilan program pembinaan,” ungkap Ronaldo.
Pengamat pemasyarakatan menilai tingginya jumlah narapidana kasus narkotika di berbagai lapas menjadi cerminan bahwa persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum semata. Upaya rehabilitasi, pencegahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta edukasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Lapas Kelas IIA Padang terus berupaya menjalankan perannya sebagai lembaga pembinaan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi sarana pemulihan dan pembentukan kembali warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
(Rajo.A/MP)
