
Padang, MP----- Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi atas pemberitaan di berbagai media massa mengenai belum beroperasinya proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Hak jawab tersebut dimuat redaksi sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat resmi yang ditandatangani PPID BWSS V Padang, pihak balai mengakui adanya keterlambatan penyelesaian proyek. BWSS V menjelaskan hingga akhir Juni 2026 progres fisik pekerjaan baru mencapai 93,16 persen dan penyedia jasa masih menyelesaikan tahap akhir pekerjaan di bawah pengawasan, sembari dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BWSS V juga menjelaskan jaringan irigasi belum dapat dioperasikan karena proyek belum selesai 100 persen dan belum memasuki tahapan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Sementara itu, terkait dugaan kerusakan mesin pompa di Poktan Kayu Aro, pihak balai menyatakan telah menginstruksikan tim teknis melakukan pemeriksaan untuk menentukan langkah perbaikan atau penggantian komponen selama masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum DPN ASANTARA (Asosiasi Media Online Nusantara), Drs. H. Marlis, MM., C.Med., menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak setiap pihak yang dijamin Undang-Undang Pers. Namun, menurutnya, isi klarifikasi BWSS V justru memperkuat fakta yang sebelumnya telah diberitakan media.
"Hak jawab adalah mekanisme yang harus dihormati dalam dunia pers. Namun substansi klarifikasi BWSS V sendiri mengakui adanya keterlambatan pekerjaan, proyek belum selesai, dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Itu berarti fakta yang disampaikan media memang sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Marlis kepada wartawan di Padang, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah seharusnya diawali dengan perencanaan yang matang dan komprehensif, bukan hanya dari aspek teknis dan pembiayaan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat penerima manfaat.
"Suatu pekerjaan fisik pasti diawali dengan perencanaan yang matang dan komprehensif. Jangan hanya menghitung aspek teknis dan biaya, tetapi juga harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketika proyek terlambat diselesaikan, yang dirugikan bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga masyarakat yang seharusnya sudah dapat menikmati manfaat dari infrastruktur tersebut," tegasnya.
Menurut Marlis, keterlambatan proyek JIAT berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi para petani karena sarana irigasi yang telah direncanakan belum bisa dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pertanian.
"Yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai penerima manfaat. Mereka kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi karena jaringan irigasi belum dapat difungsikan sesuai rencana. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak," katanya.
Marlis juga menilai sanksi denda kepada kontraktor belum tentu cukup memberikan efek jera. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih tegas apabila terbukti terjadi kelalaian serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Kontraktor tidak cukup hanya dikenakan sanksi denda. Perlu dipertimbangkan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist), apalagi jika kontraktor tersebut merupakan perusahaan dengan kualifikasi besar. Evaluasi harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Marlis mendorong agar dilakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
"Apabila terdapat indikasi penyimpangan, termasuk dugaan praktik kolusi, korupsi, atau nepotisme dalam proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut perlu diusut secara transparan oleh aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan anggaran negara harus dipastikan akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegasnya.
Menurut Marlis, DPN ASANTARA akan terus mendukung insan pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
"Media tidak boleh takut mengungkap fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik. Selama pemberitaan disusun berdasarkan data, verifikasi, dan konfirmasi yang benar, maka pers telah menjalankan amanat Undang-Undang Pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat," pungkasnya.
(Red)