Padang, MP----- Penanganan dugaan penyimpangan proyek pengadaan layar LED videotron di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat dengan nilai kontrak lebih dari Rp10,1 miliar masih bergulir. Perkara yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 tersebut hingga kini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Temuan BPK mengungkap sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan perbedaan spesifikasi dan merek perangkat yang terpasang dibandingkan dokumen penawaran, penggunaan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah dicabut, hingga persoalan administrasi yang dinilai memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa perusahaan pemenang tender, CV NB, memenangkan paket pekerjaan dengan nilai penawaran sekitar Rp10,11 miliar, lebih tinggi dibandingkan sejumlah peserta lain yang mengajukan penawaran mulai kisaran Rp8,47 miliar.
BPK juga mencatat penyedia menggunakan sertifikat TKDN untuk produk videotron bermerek Redsun dalam dokumen penawaran. Namun, hasil pemeriksaan menyebut sertifikat tersebut telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian, sementara perangkat yang terpasang di lokasi disebut menggunakan merek berbeda, yakni LAMPRO, yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan disebut tidak memiliki sertifikat TKDN sebagaimana dipersyaratkan.
Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam forum itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta memberikan klarifikasi sekaligus memastikan seluruh kewajiban penyedia dipenuhi apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap kontrak pekerjaan.
BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memerintahkan penyedia memenuhi kewajiban kontrak, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026 belum terdapat penjelasan resmi mengenai perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut maupun hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Dalam upaya memperoleh informasi terbaru, tim investigasi media kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 16 dan 17 Juli 2026 untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi karena pejabat yang berwenang memberikan informasi belum dapat ditemui.
Sebelumnya, aparat penegak hukum menyatakan proses penanganan perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus pengadaan videotron bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Publik berharap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui pemberitaan apabila terdapat pernyataan resmi, hasil penyelidikan terbaru, maupun informasi dari pihak-pihak yang berwenang. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
