-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

GMM-SM Akan Gelar Aksi di Polda Sumbar, Kejati Sumbar, dan Kejari Padang, Soroti Dugaan Korupsi Rp34 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T02:01:41Z

Padang, MP----- Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Polda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang pada Rabu, 22 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut akan diikuti sekitar 50 peserta dengan membawa mobil komando, spanduk, pengeras suara, serta perlengkapan aksi lainnya.


Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolresta Padang, GMM-SM menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Sumatera Barat. Mereka mendesak aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.


Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah meminta Polda Sumbar mengusut tuntas dugaan aliran dana dari perkara korupsi senilai Rp34 miliar yang disebut-sebut mengalir kepada oknum aparat penegak hukum. Mereka juga meminta Bidang Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana maupun fasilitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Selain itu, GMM-SM mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, termasuk apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.


Dalam tuntutan lainnya, massa juga meminta Jaksa Agung RI memeriksa dugaan tindakan penyekapan, intimidasi, dan penjemputan paksa terhadap mahasiswa yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Mereka turut meminta Komisi Kejaksaan RI dan Komnas HAM melakukan investigasi sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun hak asasi manusia.


GMM-SM menegaskan bahwa aksi yang akan digelar berlandaskan ketentuan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia.


Koordinator aksi tercatat atas nama M. Fadli HSB, sementara surat pemberitahuan aksi ditandatangani Ketua Umum GMM-SM M. Fadli HSB bersama Sekretaris Umum Mujibassailin.


Catatan redaksi: Seluruh poin yang disampaikan GMM-SM merupakan tuntutan dan pernyataan sikap organisasi. Dugaan yang disampaikan dalam dokumen tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi klarifikasi maupun tanggapan dari Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, serta pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi.

(Red)

×
Berita Terbaru Update