-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Jawab Pemberitaan, BWSS V: Proyek JIAT Bungus Belum PHO, Kontraktor Tetap Didenda

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T08:25:08Z
 Kantor BWSS-V Padang, Jalan Khatib Sulaiman No. 86A, Padang.

Padang, MP----- Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat Media Momen Pembaruan pada 15 Juli 2026 berjudul "Proyek JIAT BWSS V Belum Beroperasi, Harapan Petani Bungus Menanti Kepastian." Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Dalam surat resmi yang ditandatangani PPID BWSS V Padang, pihak balai menyampaikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Namun, BWSS V menilai perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kondisi proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.


BWSS V Padang menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek memang terjadi. Meski demikian, instansi tersebut memastikan telah mengambil langkah tegas terhadap penyedia jasa dengan memberlakukan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Menurut BWSS V, penerapan denda bukan sekadar teguran administratif, melainkan bentuk komitmen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan anggaran negara secara bertanggung jawab.


Terkait progres pekerjaan, BWSS V menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2026 realisasi fisik proyek telah mencapai 93,16 persen. Saat ini penyedia jasa masih menyelesaikan sisa pekerjaan atau tahap finishing di bawah pengawasan ketat dari pihak balai, sementara mekanisme denda keterlambatan tetap diberlakukan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.


Mengenai belum beroperasinya fasilitas JIAT di beberapa lokasi, termasuk di kawasan Kandangan, BWSS V menerangkan bahwa jaringan irigasi tersebut memang belum dapat dimanfaatkan karena proyek secara keseluruhan belum mencapai penyelesaian 100 persen dan belum memasuki tahapan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).


Menurut BWSS V, secara regulasi fasilitas baru dapat dioperasikan secara resmi setelah proses serah terima dilaksanakan demi menjamin aspek legalitas, keamanan, serta kelaikan fungsi infrastruktur sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang maupun kelompok tani penerima manfaat.


Menanggapi informasi mengenai dugaan kerusakan mesin pompa atau dinamo di Poktan Kayu Aro, BWSS V menyatakan telah menginstruksikan tim teknis Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA WS IAKR untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil identifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi penyedia jasa untuk melakukan perbaikan atau penggantian komponen selama masih berada dalam masa tanggung jawab kontrak dan pemeliharaan.


Sementara terkait informasi mengenai belum terlihatnya pekerjaan di Kampung Rambutan, BWSS V menjelaskan bahwa pembangunan JIAT dilaksanakan secara bertahap berdasarkan prioritas teknis serta kesiapan lahan dari kelompok tani. Seluruh pelaksanaan pekerjaan, menurut balai, tetap mengacu pada dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum.


Melalui hak jawab tersebut, BWSS V Padang berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai perkembangan proyek. Balai juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan sehingga infrastruktur JIAT dapat segera dimanfaatkan oleh petani setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi.


Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi, redaksi memuat hak jawab ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun informasi lanjutan sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik.

(MP)

×
Berita Terbaru Update