-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pemkab Solok Tegaskan SiLPA 2025 Rp47,6 Miliar Bukan Kerugian Negara, Seluruh Dana Tercatat dan Akuntabel

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T00:58:22Z

Arosuka, MP----- Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971,68 bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, maupun indikasi kebocoran anggaran. Seluruh nilai SiLPA tersebut masih berada dalam kas pemerintah daerah, tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi, dan telah diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.


Penegasan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas berkembangnya pemberitaan mengenai besaran SiLPA Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.


Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47,60 miliar terdiri atas kas daerah sebesar Rp38,67 miliar, kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp5,48 miliar, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp3,34 miliar, serta kas Dana BOS/BOP PAUD sebesar Rp102,19 juta.


Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan, seluruh dana tersebut tetap berada dalam penguasaan pemerintah daerah dan tercatat secara akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara.


Pemkab Solok juga menjelaskan bahwa terbentuknya SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu penyebabnya adalah masih adanya sisa dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, dan Dana BOS. Dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan apabila masih tersisa wajib dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.


Selain itu, terdapat sejumlah proyek yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025, di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta beberapa kegiatan yang terdampak bencana banjir pada penghujung tahun 2025.


Faktor lain yang membentuk SiLPA berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah. Di sisi lain, terdapat pula sejumlah pembayaran kegiatan yang belum dapat direalisasikan karena masih harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan.


Pemerintah Kabupaten Solok juga mengungkapkan bahwa dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar tersebut, terdapat kewajiban pemerintah daerah sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Kewajiban itu meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai peraturan. Dengan demikian, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana yang dapat digunakan secara bebas.


Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan tata kelola pemerintahan. Keberadaan rekomendasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan maupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah.


Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.


Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan melalui peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, penguatan pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta monitoring dan evaluasi pembangunan.


"Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas," tegas Jon Firman Pandu.


Pemerintah Kabupaten Solok juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dengan mengedepankan data yang valid. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, menurut pemerintah daerah, akan terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.

(Buya.A/MP)

×
Berita Terbaru Update