-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan Anggaran, Fokus Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T01:16:35Z
Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tanah Datar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.


Batusangkar, MP----- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.


Penandatanganan yang berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026), menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran, khususnya dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana.


Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan, kompleksitas pengelolaan keuangan daerah kerap menimbulkan keraguan bagi aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan. Karena itu, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra pendamping hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah potensi persoalan hukum sejak awal pelaksanaan program.


Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pendampingan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan agar setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Pendampingan ini memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah sehingga tidak ragu mengambil keputusan selama tetap berada pada koridor aturan. Selain itu, dapat mendeteksi sejak dini potensi persoalan dalam penggunaan anggaran," ujar Ahmad Fadly.


Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan aktif berkoordinasi selama proses pendampingan berlangsung. Menurutnya, pendampingan hukum tidak boleh dipandang sebagai formalitas ataupun tameng administratif, melainkan sebagai upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih profesional, efektif, dan berintegritas.


"Jadikan pendampingan dari Kejaksaan Negeri sebagai benteng pencegahan sekaligus momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sejak tahap perencanaan program melalui pemberian legal opinion maupun pendampingan hukum.


Menurut Ryan, keterlibatan Kejaksaan sejak awal akan memudahkan dalam memahami keseluruhan proses suatu kegiatan sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.


Ia mengungkapkan, salah satu perhatian utama dalam kerja sama tersebut adalah pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD), terutama yang dialokasikan untuk penanggulangan dan mitigasi bencana. Dana tersebut, katanya, harus dimanfaatkan secara efektif dan sesuai ketentuan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Ryan juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaksanaan program akibat keraguan dalam pengambilan keputusan sering berujung pada addendum pekerjaan, baik penambahan waktu maupun biaya. Kondisi itu berpotensi menurunkan efektivitas pemanfaatan anggaran apabila tidak diantisipasi sejak awal.


Karena itu, ia meminta seluruh OPD maupun pihak rekanan membuka ruang komunikasi dan koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.


"Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Kejaksaan siap memberikan pendapat hukum dan pendampingan agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Ryan.


Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahmad Hadi, para asisten, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar semakin berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

(Bt/MP)

×
Berita Terbaru Update