![]() |
| Kepala Kesbangpol Sumbar Mursalim memimpin Rakor penanganan ABH bersama lintas instansi untuk memastikan perlindungan dan rehabilitasi anak. |
Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan langkah rehabilitasi terpadu bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus yang melibatkan seorang pelajar MAN 3 Padang. Penanganan dilakukan secara kolaboratif dengan mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, hingga reintegrasi sosial.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). Rakor diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta lembaga mitra.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan negara memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang tersandung persoalan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
"Penegakan hukum tetap berjalan, namun rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, serta perlindungan masa depan anak juga harus menjadi prioritas. Negara harus hadir agar anak tidak mengalami stigma maupun trauma berkepanjangan," ujar Mursalim.
Dalam rapat tersebut, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar menyampaikan hasil pendalaman yang menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., menjelaskan peristiwa itu dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Ia menilai perlindungan harus diberikan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar agar proses pemulihan tidak terganggu oleh stigma negatif.
"Jika penanganan ini berjalan baik, dapat menjadi model penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di tingkat nasional," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Herlin, mengungkapkan pihaknya telah menyusun program rehabilitasi terpadu yang akan berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Program tersebut meliputi asesmen psikologis, pembinaan keagamaan, pembinaan karakter, pemenuhan hak pendidikan, asesmen sosial, pendampingan kondisi ekonomi keluarga, hingga pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi. Seluruh kegiatan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, BAZNAS, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya.
Herlin menegaskan seluruh proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan, serta tetap menyesuaikan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui pendekatan lintas sektor tersebut, Pemprov Sumbar berharap hak-hak anak tetap terlindungi, proses pendidikan dapat terus berlangsung, dan anak mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa stigma.
Penanganan terpadu ini menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
(Sb/MP)
