![]() |
| Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton, SH., M.Si., memberikan penjelasan terkait mekanisme baru penetapan BPHTB sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2026. |
Lubuk Basung, MP----- Perubahan tata kelola penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak lagi diberikannya salinan penetapan BPHTB kepada wajib pajak maupun pemerintah nagari sebagaimana praktik yang berlaku pada regulasi sebelumnya.
Bagi sebagian masyarakat, perubahan mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang kontrol publik terhadap proses penetapan pajak daerah. Ketika dokumen yang memuat besaran BPHTB tidak lagi diterima oleh wajib pajak maupun pemerintah nagari, muncul pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap dasar perhitungan pajak yang dibebankan kepada mereka.
Tim media ASANTARA menemukan bahwa pada masa berlakunya Perbup sebelumnya, petugas Bapenda turun langsung melakukan verifikasi lapangan, menetapkan besaran BPHTB, kemudian salinan penetapan diberikan kepada wajib pajak dan pemerintah nagari sebagai bagian dari administrasi. Dalam mekanisme baru, pola tersebut berubah.
Wali Nagari Lubuk Alung, Darma Ira Putra, SE., MM. Datuak Batuah, membenarkan bahwa pemerintah nagari tidak menerima dokumen yang memuat besaran BPHTB.
Menurutnya, formulir yang ditandatangani hanya berisi nilai pasar tanah, harga tanah per meter persegi, serta luas dan nilai objek tanah. Adapun besaran BPHTB yang harus dibayar wajib pajak tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
"Berapa nilai BPHTB yang ditetapkan bukan kewenangan wali nagari. Saya hanya mengetahui bahwa sepanjang dokumennya lengkap, saya menandatangani," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah nagari tidak memiliki akses terhadap informasi besaran pajak yang ditetapkan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana transparansi proses penetapan BPHTB dapat dijaga di tengah perubahan sistem pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton, SH., M.Si., menjelaskan bahwa perubahan mekanisme merupakan implementasi Perbup Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan memangkas birokrasi dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Helton, selama ini terdapat keluhan masyarakat mengenai proses administrasi yang dinilai panjang, bahkan di beberapa nagari terdapat biaya-biaya tambahan yang diatur dalam ketentuan nagari. Karena itu, pemerintah daerah memilih menyederhanakan alur pelayanan melalui regulasi baru.
Ia menjelaskan bahwa untuk permohonan tertentu seperti hibah maupun turun waris, petugas tetap melakukan verifikasi lapangan dengan mengacu pada harga pasar di lokasi objek tanah. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh wajib pajak sebagai bentuk persetujuan.
Sementara untuk transaksi jual beli, dasar perhitungannya berasal dari luas tanah dikalikan harga pasar, kemudian dikurangi komponen yang menjadi objek tidak kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dikenakan tarif BPHTB.
Helton juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui kas daerah dan tidak diperbolehkan adanya transaksi tunai dengan petugas.
"Kami tidak ada transaksi tunai. Pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah," tegasnya.
Ia memastikan apabila masyarakat menemukan dugaan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas, Bapenda membuka ruang pengaduan sepanjang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang ada staf yang melakukan kesalahan, silakan laporkan dengan bukti. Pasti akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Terlepas dari penjelasan tersebut, sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai prinsip transparansi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Informasi mengenai dasar penghitungan pajak dan besaran kewajiban yang ditetapkan merupakan hal yang berkaitan langsung dengan hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian administrasi.
Dengan demikian, perubahan mekanisme pelayanan semestinya tetap diimbangi dengan sistem yang memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat. Transparansi tidak hanya penting untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap munculnya persepsi negatif maupun dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur.
Hingga kini, Bapenda Kabupaten Agam menegaskan bahwa seluruh proses penetapan BPHTB dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2026, diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas daerah. Di sisi lain, berkembangnya pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi menunjukkan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap sistem pelayanan agar prinsip kemudahan, kepastian hukum, dan transparansi dapat berjalan secara seimbang.
(Tim/MP)
