![]() |
| DPN ASANTARA mengkaji perkara Yogi Gilang Arya Setia dari perspektif hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat. |
Padang, MP----- Perkara hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mulai bergeser menjadi perhatian publik yang lebih luas. Bukan semata karena dugaan pelanggaran ketentuan di bidang telekomunikasi, tetapi karena perkara tersebut bersinggungan langsung dengan persoalan akses digital masyarakat di wilayah kepulauan.
Yogi diketahui menjalankan aktivitas penjualan voucher akses internet dari operator Starling kepada masyarakat di kampungnya. Aktivitas tersebut kemudian membawanya berhadapan dengan proses hukum dan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Perkara itu kini mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA). Organisasi tersebut menilai kasus Yogi perlu dilihat secara utuh, tidak berhenti pada konstruksi pasal maupun persoalan legalitas usaha, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial masyarakat tempat perkara itu terjadi.
Ketua Umum DPN ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Kita tidak sedang meminta hukum diabaikan. Tetapi hukum juga harus melihat realitas. Apa yang dilakukan, apa motifnya, bagaimana skalanya, siapa yang dirugikan, dan bagaimana kondisi masyarakat tempat aktivitas tersebut dilakukan, semuanya harus menjadi pertimbangan,” tegas Marlis dalam rapat bedah kasus Pengurus DPN ASANTARA bersama Romi Martianus Pengacara dan H. Halius Hosen, S.H., M.H., Ketua Dewan Pembina DPN ASANTARA, di lantai tiga Hotel Rangkayo, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, apabila substansi perkara berkaitan dengan perizinan atau aspek administratif penyelenggaraan telekomunikasi, publik patut mengetahui secara terang proses penanganannya. Termasuk apakah sebelumnya telah tersedia langkah pembinaan, peringatan, penertiban atau mekanisme administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan tersebut penting karena karakteristik wilayah kepulauan tidak selalu dapat disamakan dengan kawasan perkotaan yang memiliki infrastruktur telekomunikasi relatif lebih lengkap.
Di Mentawai, konektivitas bukan sekadar fasilitas tambahan. Internet telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mendukung pendidikan, menjalankan aktivitas ekonomi hingga mengakses pelayanan publik.
Karena itu, perkara Yogi juga membuka kembali persoalan klasik Indonesia: kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.
ASANTARA Bedah Perkara
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, DPN ASANTARA mengundang penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, SH, serta Halius Hosen, SH, Ketua Dewan Pembina DPN ASANTARA sekaligus mantan Kajati dan jaksa senior, untuk membedah kronologi serta konstruksi hukum perkara tersebut.
Pembahasan itu diarahkan untuk mengurai duduk perkara secara objektif, mulai dari kronologi aktivitas Yogi, dasar hukum yang digunakan aparat penegak hukum, aspek perizinan telekomunikasi, hingga proporsionalitas penerapan ketentuan pidana.
Bagi ASANTARA, kajian tersebut diperlukan agar pemberitaan yang berkembang tidak hanya bertumpu pada satu perspektif. Informasi mengenai perkara akan disampaikan secara berimbang dengan tetap memberikan ruang terhadap penjelasan pihak-pihak terkait.
Marlis menegaskan, langkah ASANTARA bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.
Sebaliknya, organisasi pers tersebut memandang kasus Yogi sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawal persoalan publik, mendorong transparansi serta memastikan dimensi kemanusiaan tidak terlepas dari pemberitaan mengenai penegakan hukum.
Antara Regulasi dan Kebutuhan Masyarakat
Kasus Yogi pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana negara menempatkan regulasi telekomunikasi di tengah kebutuhan masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas?
Regulasi tetap diperlukan untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan telekomunikasi, melindungi konsumen dan menjaga tata kelola industri. Namun, pada saat yang sama, penegakan aturan idealnya juga mempertimbangkan konteks, dampak dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Persoalannya bukan apakah aturan harus ditegakkan. Aturan memang harus ditegakkan.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana aturan itu ditegakkan secara proporsional, objektif dan berkeadilan.
Apalagi ketika perkara tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi.
DPN ASANTARA berharap seluruh proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia berlangsung secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Independensi aparat penegak hukum dan pengadilan juga harus tetap dihormati sepenuhnya.
Di sisi lain, perkara ini menjadi momentum untuk melihat persoalan kesenjangan digital dari perspektif yang lebih luas.
Mentawai membutuhkan konektivitas. Masyarakat pelosok membutuhkan akses informasi. Anak-anak membutuhkan internet untuk belajar, pelaku usaha membutuhkan jaringan untuk beraktivitas, sementara masyarakat membutuhkan teknologi untuk terhubung dengan dunia yang semakin digital.
Karena itu, kasus Yogi tidak semestinya hanya dibaca sebagai perkara voucher internet.
Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar: ketika kebutuhan dasar masyarakat terhadap konektivitas berhadapan dengan regulasi, sejauh mana hukum mampu hadir dengan ketegasan sekaligus rasa keadilan?
Dari Sikakap, pertanyaan itu kini mengemuka dan layak menjadi perhatian bersama.
Apakah aktivitas menghadirkan akses internet bagi masyarakat pelosok harus berujung pada hilangnya kebebasan seseorang, atau masih tersedia ruang penyelesaian yang lebih proporsional sesuai hukum dan rasa keadilan?
Jawabannya tentu harus ditemukan melalui fakta, proses hukum yang fair, dan penghormatan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
(Tim Media ASANTARA)
