Painan, MP----- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penggalangan dana di SMAN 3 Painan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat.
Mengenai perkembangan kasus, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, S.H., memberikan klarifikasi bahwa perkara ini saat ini masih berada dalam tahap Penyelidikan (Lidik) di Bidang Intelijen Kejari Pesisir Selatan dan belum masuk ke ranah Pidana Khusus (Pidsus).
Pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit perhitungan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta alokasi Dana APBD Provinsi Sumatera Barat yang diberikan ke sekolah tersebut.
"Setelah hasil auditnya keluar, baru akan dilakukan tahapan berikutnya untuk menentukan apakah ditemukan adanya penyimpangan atau tidak. Apabila dari hasil audit tersebut terbukti ada penyimpangan, baru kasus ini dilimpahkan/dilanjutkan ke bidang Pidsus dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya," tegas Kajari Pessel melalui Kasi Intel.
Surati Inspektorat Dua Kali untuk Perhitungan Kerugian
Sebelumnya, Kejari Pesisir Selatan tercatat telah menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebanyak dua kali untuk permohonan audit perhitungan kerugian keuangan:
Surat Pertama (24 Juli 2026): Dikirimkan secara resmi melalui Kantor Pos Painan.
Surat Kedua (31 Juli 2026): Diantarkan langsung oleh tim ke Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Barat di Padang.
"Kami telah bersurat meminta Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan. Meskipun demikian, dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan data (Puldata), sejumlah bukti dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami memohon masyarakat Sumbar untuk terus mengawal kasus ini karena kami bekerja murni berdasarkan undang-undang," ujar pihak Kejari Pesisir Selatan.
Audit tersebut direncanakan mencakup pemeriksaan pengelolaan Dana BOS, dana komite sekolah, iuran/sumbangan awal masuk sekolah, hingga dugaan indikasi penyimpangan pada pengadaan baju seragam sekolah sejak beberapa tahun terakhir.
Awal Mula Kasus dan Rincian Biaya yang Dipersoalkan
Perkara ini mulai bergulir sejak awal Juni 2026 setelah dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN melalui tim kuasa hukum mereka.
Beberapa rincian biaya yang dilaporkan dan dinilai sangat memberatkan orang tua/wali murid antara lain:
Uang Masuk Asrama: Sekitar Rp7,9 juta.
Uang Seragam: Sekitar Rp1,08 juta.
Iuran Makan & Minum Asrama: Sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Selain besarnya nilai iuran, pelapor juga menyoroti masalah fasilitas asrama yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, salah satunya terkait krisis air bersih yang dialami para siswa.
Pemeriksaan Saksi dan Dukungan Masyarakat
Dalam proses Pulbaket dan Puldata di intelijen, Kejari Pesisir Selatan telah memanggil dan meminta keterangan dari serangkaian saksi internal sekolah dan organisasi terkait, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Pengurus Komite, hingga Pengurus Koperasi SMAN 3 Painan. Kejari juga mengimbau pihak sekolah untuk kooperatif dalam menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Tim Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardy Rusyda, S.H. dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan optimismenya terhadap kinerja Kejari Pesisir Selatan.
"Kami sangat percaya Kejari Pesisir Selatan akan bekerja secara baik, independen, dan profesional sesuai harapan masyarakat. Kami siap menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dan mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum hingga kasus ini tuntas," tegas Ardy Rusyda.
(Idul Fitri/MP)
