Padang, MP----- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memperdalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025. Perkara ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional senilai Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III 2025.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Penyelidik Kejati Sumbar kembali meminta klarifikasi sejumlah pejabat yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait pengelolaan subsidi tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kejati Sumbar menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana, termasuk menelusuri rangkaian pengelolaan kegiatan, mekanisme penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
Hingga saat ini, sedikitnya 16 orang telah dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Tim penyelidik juga masih mendalami berbagai dokumen dan informasi yang telah diperoleh. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang dinilai memiliki pengetahuan mengenai perkara tersebut akan turut dimintai keterangan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi tidak serta-merta dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk membantu penyelidik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.
Selanjutnya, seluruh hasil klarifikasi, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya akan dianalisis dan dievaluasi. Jika dalam proses tersebut ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kejati Sumbar juga menyatakan bahwa seluruh pihak yang telah dimintai klarifikasi bersikap kooperatif dan memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Saldi, S.H., M.H., menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkara subsidi Trans Padang ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran publik untuk mendukung operasional layanan transportasi masyarakat. Temuan kelebihan pembayaran yang mencapai lebih dari Rp5,29 miliar kini menjadi salah satu titik penting yang sedang didalami aparat penegak hukum untuk memastikan bagaimana proses pembayaran berlangsung dan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
Kejati Sumbar memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
(Red)
