-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Usut Dugaan Pungli Fantastis Rp250 Miliar di SMAN 3 Painan, Inspektorat Sumbar Gerakkan Irban V Lakukan Audit Investigatif

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T03:46:22Z
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.Hum., CGCAE.


Padang, MP----- Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta koordinasi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan. Nilai akumulasi dugaan pungli tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp250 miliar selama 14 tahun terakhir.


Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.Hum., CGCAE., mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui unit Inspektur Pembantu V (Irban V / Irbansus) telah berkomunikasi langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal penanganan kasus ini.


"Irban V Irbansus sudah menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Andri Yulika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (28/9/2026).


Perincian Dugaan Pungutan dan Pemanggilan Cabdin


Kasus yang meresahkan publik ini mencakup sejumlah komponen biaya yang dibebankan kepada para siswa selama bertahun-tahun, antara lain:

Uang Komite Sekolah: Rp1,5 juta per bulan.

Biaya Seragam Sekolah: Rp1,08 juta per siswa.

Uang Masuk / Beli Bangku: Rp7,9 juta per siswa setiap tahun ajaran baru.

Pungutan Lainnya: Termasuk pembebanan biaya pulsa serta operasional pendukung lainnya.


Sebagai langkah konkret awal pemeriksaan, Inspektorat Sumbar telah memanggil Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII Kabupaten Pesisir Selatan, Muslim Arif, S.Pd., untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyetorkan dokumen-dokumen keuangan yang diperlukan.


Rencana Pemeriksaan Aktor dan Mantan Pejabat Sekolah


Dugaan praktik pungli yang berlangsung selama kurun waktu 14 tahun ini berpotensi menyeret sejumlah pihak dan mantan pejabat sekolah. Saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap mantan Kepala SMAN 3 Painan—seperti Salim Muhaimin, S.Pd. (kini menjabat Kadisdikbud Kab. Pesisir Selatan) dan Muslim Arif, S.Pd. (Kacabdin Wilayah VII)—hingga Kepala SMAN 3 Painan saat ini, Rini Amelia, S.Pd., beserta jajaran Wakil Kepala Sekolah (Adrianto, S.Pd.), Pengurus Komite, serta rekanan pemasok konsumsi sekolah, Andri Yulika memberikan penegasan terkait mekanisme pengawasan.


Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dan pengawasan administratif ini berjalan sesuai dengan Nota Kesepahaman dan mekanisme kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Dalam menjalankan tugas di ranah pengawasan pemerintahan daerah dan penegakan hukum, pelimpahan atau koordinasi penyuratan dari Kejaksaan Negeri kepada Inspektorat Daerah dilakukan sesuai mekanisme kerja sama APIP-APH," jelas pejabat yang resmi dilantik sebagai Inspektur Daerah pada awal September 2025 tersebut.


Peran Kunci Irbansus dan Sinergi APIP-APH


Sesuai aturan kerja sama APIP-APH, Irbansus Inspektorat Sumbar memegang peran kunci dalam menuntaskan perkara ini melalui tiga langkah utama:


Audit Investigatif & Penghitungan Kerugian: Irbansus menjalankan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk menganalisis arus kas sekolah dan komite, membedah indikasi pelanggaran aturan (seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016), serta menentukan ada/tidaknya potensi kerugian daerah atau masyarakat.


Klarifikasi dan Pemeriksaan Lapangan: Memanggil seluruh pihak terkait (termasuk mantan kepala sekolah, komite, dan penyedia barang/jasa) guna memeriksa keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan alokasi dana pendamping seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang dialokasikan Rp1,5 juta/siswa per tahun (sekitar Rp600 juta per tahun).


Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK): Hasil audit akan memetakan secara tegas apakah temuan bersifat pelanggaran administratif semata atau mengandung mens rea (niat jahat) dan tindak pidana korupsi.


"Jika hasil pemeriksaan Irbansus menemukan murni pelanggaran administrasi, penanganan diselesaikan secara internal melalui sanksi disiplin ASN/PNS atau pengembalian keuangan. Namun, jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau korupsi sistematis, LHPK Inspektorat akan diserahkan kembali kepada penyidik Kejari Pesisir Selatan sebagai alat bukti surat dan bahan penyidikan lebih lanjut," tegas pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Nagari tersebut.


Inspektorat memastikan bahwa fungsi audit ini dijalankan secara objektif untuk membongkar kebenaran tata kelola keuangan sekolah, sementara wewenang penetapan tersangka dan penuntutan pidana tetap berada penuh di tangan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.


(Idul Fitri/ TimAsantara)

×
Berita Terbaru Update