-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dinas PUPR Padang Perkuat Penataan Ruang, Masyarakat Diimbau Pahami KRK-PRK Sebelum Bangun atau Kembangkan Usaha

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T09:31:02Z
Lili Rahmaini, ST. MT 
Kabid Penataan Ruang DPUPR Kota Padang 


Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mendorong masyarakat agar memahami ketentuan tata ruang sebelum melakukan pembangunan maupun pemanfaatan lahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai peruntukan ruang dan rencana tata ruang daerah.


Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Padang, Lili Rahmaini, ST. MT, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa dalam proses penataan ruang, masyarakat perlu memahami dokumen dan ketentuan yang berkaitan dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Peruntukan Ruang Kota (PRK).


Menurutnya, KRK-PRK pada prinsipnya menjadi salah satu instrumen informasi dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut memberikan gambaran mengenai rencana serta ketentuan pemanfaatan suatu bidang tanah berdasarkan tata ruang yang berlaku.


“Masyarakat sebaiknya mengetahui terlebih dahulu peruntukan ruang pada lokasi yang akan dimanfaatkan, sebelum melakukan pembangunan atau kegiatan lainnya. Jangan sampai setelah pembangunan dilakukan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujar Lili dalam keterangannya kepada wartawan.


Ia menerangkan, pemahaman terhadap KRK-PRK bukan semata-mata berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keteraturan pembangunan kota. Penataan ruang diperlukan agar perkembangan kawasan dapat berlangsung secara terarah, sekaligus mempertimbangkan fungsi lingkungan, infrastruktur, aksesibilitas serta kepentingan masyarakat.


Lili menambahkan, masyarakat yang hendak membeli, membangun, mengembangkan usaha, mengubah fungsi bangunan maupun memanfaatkan sebidang tanah untuk kegiatan tertentu perlu memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku di lokasi tersebut.


Hal ini penting mengingat perkembangan Kota Padang akan terus diikuti kebutuhan terhadap permukiman, perdagangan, jasa, fasilitas umum, infrastruktur dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Jika pemanfaatan ruang tidak dikendalikan, perkembangan kawasan berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan, lalu lintas, drainase, pelayanan infrastruktur maupun kenyamanan masyarakat.


KRK-PRK sebagai Instrumen Pengendalian


Secara umum, Keterangan Rencana Kota (KRK) memberikan informasi mengenai rencana pemanfaatan ruang pada suatu lokasi, sedangkan aspek Peruntukan Ruang Kota (PRK) berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan lahan terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan.


Dalam praktik pemerintahan daerah, kedua aspek tersebut dapat menjadi satu kesatuan informasi yang membantu masyarakat maupun pelaku usaha mengetahui ketentuan tata ruang sebelum mengambil keputusan terkait suatu bidang tanah.


Karena itu, keberadaan KRK-PRK memiliki fungsi penting dalam menciptakan kepastian informasi tata ruang sekaligus menjadi bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan.


Pemerintah daerah berkepentingan agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga memperhatikan kesesuaian fungsi kawasan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan sejalan dengan rencana tata ruang dan kebutuhan jangka panjang kota.


Masyarakat Jangan Hanya Mengurus Setelah Bangunan Berdiri


Lili mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan urusan tata ruang sebagai sesuatu yang baru diperhatikan setelah pembangunan dilaksanakan.


Menurutnya, langkah paling aman adalah memastikan terlebih dahulu status dan peruntukan ruang sebelum membeli tanah, mendirikan bangunan, mengubah fungsi bangunan atau menjalankan kegiatan usaha.


“Kami mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi dan memastikan ketentuan tata ruang terlebih dahulu. Dengan mengetahui KRK-PRK, masyarakat dapat mengetahui apakah rencana pemanfaatan lahannya sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan,” jelasnya.


Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap tata ruang terus meningkat sehingga potensi persoalan akibat pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dapat diminimalkan sejak awal.


Penataan ruang, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan masyarakat. Sebaliknya, aturan tata ruang diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib, terarah dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.


Dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di Kota Padang, pemahaman masyarakat terhadap tata ruang menjadi semakin penting. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memastikan ruang kota dimanfaatkan sesuai fungsi dan ketentuan yang telah ditetapkan.


Pada akhirnya, kepatuhan terhadap KRK-PRK bukan hanya berkaitan dengan kepentingan administratif pemerintah, tetapi juga menyangkut kepastian pemanfaatan lahan, keteraturan pembangunan, perlindungan lingkungan dan kualitas kehidupan masyarakat perkotaan.


(MP)

×
Berita Terbaru Update