![]() |
| Hakim MA RI mengikuti forum internasional yang membahas perkembangan hukum dan peradilan global. |
Jakarta, MP----- Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat diplomasi yudisial melalui partisipasi dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 yang berlangsung di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok, 21–23 September 2026.
Forum yang diselenggarakan China Law Society tersebut mempertemukan sekitar 300 hakim, pejabat pemerintah, akademisi, praktisi hukum, serta pimpinan organisasi hukum dari lebih 60 negara. Pertemuan mengangkat tema “Deepening International Legal Cooperation and Providing Legal Guarantees for Building a Global Community of Shared Future.”
Mahkamah Agung RI mengutus dua hakim sebagai observer, yakni Selviana Purba, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, dan Irwan Rosady, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kehadiran keduanya diarahkan untuk memperoleh perspektif mengenai perkembangan kerja sama hukum internasional, termasuk implikasi Belt and Road Initiative (BRI) terhadap sistem hukum dan peradilan. Selain itu, partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya memahami perkembangan kelembagaan dan kebijakan hukum di Tiongkok serta mengidentifikasi relevansinya bagi pengembangan sistem peradilan Indonesia.
Forum membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kerja sama hukum internasional, transformasi digital peradilan, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), penyelesaian sengketa komersial lintas negara, pendidikan hukum, hingga dialog antartradisi hukum.
AI dan Masa Depan Peradilan
Salah satu perhatian utama forum adalah penggunaan AI dalam sistem peradilan. Pembahasan mencakup The Shenzhen Model of Judicial AI, pemanfaatan teknologi digital dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, pengelolaan data publik, penerjemahan, pencarian hukum, analisis data, hingga pengembangan layanan peradilan berbasis teknologi.
Namun, perkembangan teknologi juga disertai penekanan terhadap batas penggunaannya. Efisiensi teknologi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan, transparansi, perlindungan data, independensi hakim, maupun akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
Prinsip yang mengemuka dalam forum adalah bahwa teknologi harus menjadi instrumen untuk mendukung keadilan, bukan menggantikan tanggung jawab manusia dalam menentukan putusan.
Dalam konteks Indonesia, perkembangan tersebut memiliki relevansi langsung dengan agenda transformasi digital peradilan. AI berpotensi membantu administrasi perkara, riset hukum, manajemen informasi, serta pelayanan publik. Namun, keputusan yang menyangkut kebebasan, hak milik, maupun hak fundamental warga negara tetap membutuhkan tanggung jawab manusia dan mekanisme pengujian yang jelas.
Dari Penyelesaian ke Pencegahan Sengketa
Forum juga membahas perkembangan penyelesaian sengketa komersial internasional. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menyelesaikan sengketa setelah terjadi, tetapi juga mendorong mekanisme dispute prevention atau pencegahan sengketa.
Pembahasan mencakup arbitrase internasional, mediasi, perbedaan prosedural antara tradisi civil law dan common law, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa antara China dan negara-negara ASEAN.
Dalam transaksi lintas negara, kontrak dinilai perlu mengatur pembagian risiko secara jelas, mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, serta jalur penyelesaian dini ketika muncul perbedaan kepentingan.
Perspektif tersebut menjadi semakin relevan bagi Indonesia seiring berkembangnya perdagangan dan investasi internasional, termasuk hubungan ekonomi Indonesia dengan Tiongkok dan negara-negara ASEAN.
Belajar dari Keragaman Sistem Hukum
Forum Shenzhen juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antartradisi hukum. Para peserta berasal dari negara dengan sistem civil law, common law, socialist law, customary law, serta tradisi hukum lainnya.
Keragaman tersebut memperlihatkan bahwa tidak terdapat satu sistem hukum yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh negara. Sistem hukum berkembang berdasarkan sejarah, budaya, struktur sosial, bahasa, serta konstitusi masing-masing negara.
Karena itu, comparative law dipandang penting bukan untuk menyeragamkan sistem hukum, melainkan untuk memahami perbedaan dan menemukan ruang kerja sama yang dapat memperkuat efektivitas hukum.
Bagi Indonesia, pendekatan tersebut memiliki arti penting mengingat karakter sistem hukum nasional serta posisi Indonesia sebagai bagian dari ASEAN yang memiliki keragaman tradisi hukum.
Peradilan sebagai Infrastruktur Pembangunan
Salah satu gagasan penting yang mengemuka dalam forum adalah pandangan bahwa keadilan harus dipandang sebagai bagian dari infrastruktur pembangunan.
Sistem peradilan yang efektif tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum, melindungi hak, menjaga kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme pemulihan yang efektif.
Dalam konteks investasi dan pembangunan lintas negara, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi kepercayaan. Kontrak yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, perlindungan lingkungan, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak terdampak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan.
Bagi Mahkamah Agung RI, berbagai isu yang dibahas dalam forum tersebut dapat menjadi perspektif dalam pengembangan peradilan nasional, terutama terkait transformasi digital, AI, hukum perdata internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, sengketa perdagangan internasional, perlindungan data, bukti elektronik, serta peningkatan kapasitas hakim.
Forum juga memperkuat pentingnya dialog antarlembaga peradilan dari berbagai negara. Pertukaran pengalaman dapat dilakukan dalam bidang administrasi perkara, mediasi, digital justice, pendidikan hakim, perlindungan kelompok rentan, hingga penggunaan teknologi dalam proses peradilan.
Pada akhirnya, partisipasi Indonesia dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 tidak hanya menjadi forum pertukaran pengetahuan mengenai perkembangan hukum internasional. Kehadiran dua hakim Mahkamah Agung RI juga menjadi bagian dari refleksi terhadap arah modernisasi peradilan di tengah perubahan teknologi dan semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara.
Modernisasi peradilan merupakan bagian dari perkembangan zaman. Namun, kemajuan teknologi tetap harus berjalan seiring dengan prinsip dasar peradilan: independensi hakim, fairness, akuntabilitas, perlindungan hak, serta tanggung jawab manusia dalam setiap keputusan yudisial.
Teknologi dapat berubah dan sistem hukum dapat terus berkembang. Namun, orientasi akhirnya tetap sama, yakni menghadirkan peradilan yang mampu memberikan keadilan secara independen, efektif, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat.
(Rh/MP)
