![]() |
| Kepala Diskominfo Agam Roza Syafdefianti menjelaskan inovasi KIPER dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. |
Lubuk Basung, MP----- Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Agam tidak lagi berhenti pada pemenuhan kewajiban regulasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memilih bergerak lebih jauh dengan membangun sistem pelayanan informasi yang proaktif, digital, dan menjangkau pemerintahan hingga tingkat nagari.
Langkah tersebut diwujudkan melalui inovasi Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Elektronik (KIPER). Inovasi ini menjadi salah satu upaya Kabupaten Agam memangkas jarak antara pemerintah dan masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, transparan, dan mudah diakses.
KIPER tidak hanya diarahkan untuk memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten dan 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga diperluas hingga ke pemerintahan nagari sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Salah satu instrumen penguatannya dilakukan melalui Coaching Clinic PPID Nagari. Aparatur nagari mendapatkan pendampingan untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mendokumentasikan informasi, hingga mengoptimalkan website nagari sebagai pusat informasi bagi masyarakat.
Dari Pasif Menjadi Proaktif
Dampak penerapan KIPER terlihat dari meningkatnya jumlah informasi publik yang berhasil dipublikasikan secara digital.
Pada 2024 tercatat 421 DIP yang dipublikasikan. Jumlah itu meningkat menjadi 1.000 DIP pada 2025. Hingga Juli 2026, jumlahnya kembali melonjak menjadi 1.865 DIP.
Kepala Diskominfo Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, SSTP, MSc, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan adanya perubahan pola pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
«“Peningkatan jumlah informasi yang dipublikasikan menunjukkan perangkat daerah semakin aktif menyediakan informasi secara proaktif. Ini bagian dari perubahan pola pelayanan, dari masyarakat yang harus mencari informasi menjadi pemerintah yang aktif menyediakan informasi,” ungkap Roza.»
Perubahan paradigma tersebut menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan publik. Pemerintah tidak lagi sekadar menunggu masyarakat mengajukan permohonan informasi, tetapi berupaya menyediakan informasi yang memang dibutuhkan masyarakat secara terbuka.
Dengan demikian, teknologi tidak ditempatkan hanya sebagai alat administrasi, melainkan menjadi jembatan untuk membangun hubungan pemerintah dan masyarakat yang lebih transparan.
Menjangkau Pemerintahan Nagari
Semangat keterbukaan informasi kemudian diperluas hingga ke tingkat nagari. Melalui program pembinaan KIPER, aparatur nagari tidak hanya diperkenalkan pada teknologi, tetapi juga didampingi dalam membangun tata kelola informasi yang berkelanjutan.
Pada 2026, keterbatasan kapasitas server membuat kuota pembinaan dibatasi untuk 24 nagari. Namun tingginya antusiasme pemerintah nagari menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap sistem informasi publik berbasis digital cukup besar.
Bahkan, slot pembinaan terakhir ditambah khusus untuk Nagari Lambah, yang dijadwalkan mengikuti Coaching Clinic di Kantor Diskominfo Agam.
Dari pembinaan tersebut, sedikitnya lima nagari di Kabupaten Agam telah menerapkan keterbukaan informasi elektronik dan berpartisipasi dalam e-Monev Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Barat 2026.
Empat nagari di antaranya bahkan telah mampu memberikan pelayanan permohonan informasi secara daring.
Capaian itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak harus dimulai dari sistem yang kompleks. Dengan pendampingan, komitmen aparatur, serta tata kelola yang konsisten, pemerintahan nagari pun dapat membangun layanan informasi publik yang lebih modern.
Bukan Sekadar Website
Bagi Diskominfo Agam, keberhasilan KIPER tidak diukur dari berapa banyak website yang dibangun atau modul layanan yang dipasang.
Esensi utama inovasi tersebut adalah bagaimana informasi publik benar-benar dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
«“Target KIPER bukan sekadar membangun website atau memasang modul layanan. Yang paling penting adalah memastikan nagari mampu mengelola informasi publik secara konsisten dan masyarakat benar-benar mendapatkan kemudahan,” tegas Roza.»
Pandangan tersebut menjadi fondasi penting dalam pengembangan KIPER. Sebab, digitalisasi pelayanan publik tanpa tata kelola informasi yang baik berisiko hanya menghasilkan platform teknologi tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Diskominfo Agam menargetkan KIPER berkembang menjadi sebuah ekosistem keterbukaan informasi publik yang terintegrasi, mulai dari pemerintah kabupaten, OPD, hingga nagari.
Model yang Layak Direplikasi
Pengalaman Kabupaten Agam memberikan pesan bahwa keterbatasan infrastruktur bukan alasan untuk menunda transformasi pelayanan publik.
Justru dari keterbatasan tersebut muncul kebutuhan untuk membangun sistem secara bertahap, memperkuat kapasitas aparatur, dan memastikan teknologi berjalan seiring dengan perubahan budaya kerja pemerintahan.
KIPER menjadi contoh bahwa keterbukaan informasi dapat dibangun dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Bagi kabupaten dan kota lain di Sumatera Barat, langkah Agam sekaligus menjadi tantangan untuk menghadirkan inovasi serupa sesuai karakter dan kebutuhan masing-masing daerah.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan digitalisasi pemerintahan bukan semata-mata seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi, seberapa terbuka pemerintah bekerja, dan seberapa besar teknologi mampu memperkuat kepercayaan publik.
Kabupaten Agam telah memulainya dari KIPER. Dari tingkat kabupaten hingga nagari, keterbukaan informasi perlahan dibangun bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya pelayanan publik di Ranah Minang.
(Idul Fitri/MP)
