![]() |
| Peserta Pelatihan Hakim Lingkungan Tingkat Lanjutan mengikuti sesi pembelajaran di Tangerang. |
Tanggerang, MP----- Krisis iklim tidak lagi sebatas persoalan lingkungan dan kebijakan publik. Dampaknya kini semakin nyata masuk ke ruang-ruang pengadilan melalui meningkatnya perkara yang berkaitan dengan perubahan iklim, kerusakan lingkungan, emisi, hingga hak masyarakat yang terdampak.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam Pelatihan Hakim Lingkungan Tingkat Lanjutan yang berlangsung di Tangerang, 31 Agustus hingga 3 September 2026.
Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan meningkatnya krisis iklim telah melahirkan gelombang climate change litigation di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan riset hingga 30 Juni 2025, tercatat lebih dari 3.000 perkara litigasi iklim di 55 yurisdiksi serta puluhan badan peradilan internasional dan regional. Di Indonesia sendiri, sedikitnya 15 perkara telah tercatat sebagai bagian dari perkembangan litigasi iklim.
Menurut Lasma, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi MA dan ICEL untuk memperkuat perspektif hakim dalam menangani perkara lingkungan. Pelatihan tingkat lanjut dirancang agar proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan iklim.
Krisis lingkungan global sendiri menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Suhu permukaan global pada periode 2011–2020 tercatat meningkat sekitar 1,09 derajat Celsius dibandingkan periode 1850–1900. Pada saat yang sama, permukaan laut rata-rata dunia telah naik sekitar 0,2 meter sejak 1901, dengan kecenderungan peningkatan yang terus berlangsung.
Perubahan tersebut turut memperbesar frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem yang pada akhirnya memberikan tekanan besar terhadap kehidupan masyarakat, ekosistem, serta pembangunan di berbagai negara.
Dalam pembukaan pelatihan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menekankan pentingnya keterbukaan perspektif para hakim dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Ia mengingatkan bahwa hakim tidak bekerja dalam ruang yang terpisah dari realitas sosial dan lingkungan.
“Hakim juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui tugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara lingkungan hidup,” tegasnya.
Syamsul juga mendorong para hakim untuk memperluas wawasan dengan mempelajari praktik pengelolaan lingkungan di negara lain. Salah satu contoh yang disorot adalah Norwegia, yang dinilai memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan alam, termasuk dukungan pendanaan kepada Indonesia untuk perlindungan hutan tropis dan pengurangan emisi karbon.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Dr. Sigit Triyono, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Kamar Pidana MA, menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki posisi strategis dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Menurutnya, pengadilan tidak semata-mata berfungsi sebagai institusi yang mengakhiri suatu sengketa melalui putusan. Lebih jauh, pengadilan diharapkan mampu menghadirkan keadilan lingkungan yang substantif, termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban atau terdampak persoalan lingkungan.
Karena itu, kata Sigit, hakim dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif dalam menangani perkara lingkungan, termasuk kemampuan menilai alat bukti dan membangun analisis hukum yang tepat.
Ia berharap para peserta aktif menguji kembali cara pandang serta metode analisis dalam menangani perkara lingkungan hidup sehingga hasil pelatihan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi dapat diterapkan dalam praktik peradilan.
Pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas hakim menghadapi perkembangan hukum lingkungan yang semakin kompleks.
Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim dan bertambahnya perkara lingkungan, ruang pengadilan kini dituntut tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian penting dalam setiap putusan.
(Red)
