-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

KUHP Nasional Dorong Paradigma Baru Pemidanaan, KPT Manado Tekankan Penguatan Keadilan Restoratif

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T04:18:54Z
Seminar hukum membahas implementasi KUHP Nasional dan penguatan keadilan restoratif.


Jakarta, MP----- Pembaruan hukum pidana nasional mulai mendorong perubahan mendasar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi diarahkan pada pemulihan, rehabilitasi, serta penyelesaian perkara yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.


Perspektif tersebut mengemuka dalam seminar regional bertajuk “Navigasi Kejaksaan dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara”, yang digelar di Sulawesi Utara, Kamis (27/8/2026).


Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., yang tampil sebagai narasumber utama, memaparkan materi mengenai optimalisasi keadilan restoratif (restorative justice/RJ), pidana pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial.


Menurut Amin, pemberlakuan KUHP Nasional membawa konsekuensi penting terhadap paradigma pemidanaan. Pendekatan retributif atau pembalasan secara bertahap bergeser menuju model pemidanaan yang menitikberatkan pada keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.


Dalam kerangka tersebut, pidana penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Sementara itu, sejumlah alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan, kerja sosial, denda, pidana tutupan, hingga pemaafan hakim (rechterlijke pardon) menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemidanaan yang lebih proporsional.


Praktik di Pengadilan Jadi Pembelajaran


Untuk memperlihatkan penerapan konsep tersebut di lapangan, KPT Manado mengangkat sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan di wilayah Sulawesi Utara.


Salah satunya perkara penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Manado Nomor 69/Pid.B/2026/PN Mnd. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Putusan tersebut diterima Penuntut Umum meskipun tuntutan sebelumnya berupa pidana penjara, sehingga tidak ditempuh upaya hukum banding.


Praktik lainnya berkaitan dengan penerapan rechterlijke pardon. Putusan pemaafan hakim yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bitung sempat diajukan banding oleh Penuntut Umum. Namun, Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan tersebut. Pada perkara serupa di Pengadilan Negeri Manado, Penuntut Umum memilih tidak mengajukan upaya hukum.


Sementara dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Tondano Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tnn, hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 48 jam dengan kegiatan membersihkan dan merawat Taman God Bless Minahasa.


Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dapat dieksekusi melalui koordinasi antara Penuntut Umum, Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Minahasa, dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado.


Keadilan Restoratif Jadi Indikator Kinerja


Penguatan RJ juga tercermin dari kebijakan Mahkamah Agung yang menjadikan keberhasilan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri.


Hingga Agustus 2026, Pengadilan Negeri Tahuna mencatat penyelesaian melalui RJ terbanyak di Sulawesi Utara dengan 14 perkara. Berikutnya PN Amurang sebanyak delapan perkara, PN Melonguane tujuh perkara, PN Airmadidi enam perkara, PN Tondano lima perkara, PN Bitung tiga perkara, PN Manado dua perkara, dan PN Kotamobagu satu perkara.


Capaian tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga peradilan dan kejaksaan dalam membangun pola penegakan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian serta pemulihan.


Amin memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara atas komitmen dalam mendorong tercapainya kesepakatan damai para pihak dalam perkara yang memenuhi persyaratan keadilan restoratif.


Hukum Adat hingga Pedoman Upaya Hukum


Dalam forum tersebut, KPT Manado juga menjelaskan posisi hukum adat dalam KUHP Nasional. Melalui sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 2, Pasal 66, Pasal 96, dan Pasal 597 KUHP serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) mendapat ruang dalam sistem hukum pidana nasional.


Penerapannya diarahkan antara lain melalui sanksi berupa denda, pengawasan, atau kerja sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.


Selain itu, pidana pengawasan juga dapat menjadi salah satu bentuk insentif bagi tersangka atau terdakwa yang bersedia menjadi saksi mahkota dalam perkara tertentu dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Konsep tersebut dikaitkan dengan perlindungan hak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang merugikan dirinya sendiri (non self-incrimination).


Amin turut memaparkan penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai hubungan praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman formal upaya hukum banding dan kasasi.


Sinergi Penegak Hukum


Seminar tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara lembaga peradilan dan kejaksaan dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.


Kolaborasi kedua institusi dinilai penting agar implementasi KUHP Nasional tidak berhenti pada perubahan norma, tetapi benar-benar diterjemahkan secara konsisten dalam praktik penegakan hukum.


Dengan semakin terbukanya ruang bagi keadilan restoratif, pidana alternatif, kerja sosial, serta pemaafan hakim, pembaruan hukum pidana diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

(Red)

×
Berita Terbaru Update