![]() |
| Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan jurnalis terkait perkembangan restrukturisasi keuangan KCIC di Jakarta. |
Jakarta, MP----- Pemerintah mempercepat penataan keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang dioperasikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Proses restrukturisasi kini memasuki tahap penting seiring rencana pengalihan pengelolaan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, perkembangan restrukturisasi keuangan KCIC menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Dewan Pengawas Danantara Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut AHY, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi pemerintah yang sebelumnya melibatkan Danantara, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan keuangan KCIC berjalan terarah dan sesuai dengan rencana pemerintah.
“Kami juga membahas perkembangan penyelesaian proyek kereta cepat, khususnya terkait restrukturisasi keuangan. Tadi telah dijelaskan oleh CEO maupun COO Danantara. Sebelumnya saya juga mengoordinasikan pembahasan antara Danantara, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan,” ujar AHY.
Ia menegaskan, proses restrukturisasi selanjutnya akan memasuki tahap pengambilalihan oleh Kementerian Keuangan.
“Pada saatnya nanti, sebagaimana telah disampaikan, Menteri Keuangan akan mengambil alih proses restrukturisasi keuangan KCIC,” kata AHY.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan memastikan keberlanjutan proyek kereta cepat sebagai salah satu proyek strategis transportasi nasional.
Pemerintah kini menyiapkan mekanisme pengalihan pengelolaan KCIC dari Danantara kepada Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa proses pengalihan tersebut ditargetkan selesai paling lambat pertengahan September 2026.
Yang menjadi perhatian, proses pengalihan dan restrukturisasi tersebut ditargetkan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, restrukturisasi KCIC tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan keuangan, tetapi juga memastikan keberlanjutan operasional dan pengelolaan proyek kereta cepat secara lebih sehat, terukur, dan akuntabel.
Kereta cepat Jakarta-Bandung sendiri dipandang pemerintah sebagai bagian penting dari transformasi sistem transportasi nasional. Karena itu, penyelesaian aspek keuangan dan tata kelolanya menjadi faktor penting agar investasi besar tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi konektivitas, mobilitas masyarakat, serta pengembangan kawasan di sepanjang koridor Jakarta-Bandung.
(Jk/red)
