Jakarta, MP----- Kualitas sebuah putusan perdata tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh bagaimana hakim menyusun pertimbangan hukum secara sistematis, logis, dan mampu menjawab seluruh persoalan yang diajukan para pihak.
Hal itu disampaikan Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto, saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan, Kamis (10/9/2026).
Dalam paparannya, Agus Subroto membahas pemahaman template putusan perdata, teknik penyusunan putusan berkualitas, sekaligus upaya hukum dalam perkara perdata. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek mendasar yang harus menjadi perhatian hakim agar putusan tidak hanya memenuhi ketentuan formil, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Ia menekankan pentingnya memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Di sisi lain, pertimbangan dalam putusan harus dibangun dengan alur yang jelas, mulai dari fakta, penerapan hukum, kesimpulan hingga konsistensi antara pertimbangan dan amar putusan.
“Template yang baik dimulai dari fakta, hukum, kesimpulan, konsistensi dan kepastian,” ujar Agus.
Menurut dia, penggunaan pola atau template putusan yang seragam di lingkungan peradilan juga memiliki arti penting. Keseragaman tersebut dapat membantu memastikan pencari keadilan memperoleh perlakuan yang setara serta mendorong terciptanya kepastian hukum.
“Dengan template yang sama di seluruh wilayah pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak,” katanya.
Agus mengibaratkan template putusan sebagai cetak biru sebuah bangunan. Struktur yang tidak kuat sejak awal, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan ketika putusan diperiksa pada tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Jika cetak birunya tidak kokoh maka gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kembali tugas pokok hakim, yakni menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan ke pengadilan. Karena itu, putusan harus menjadi hasil dari proses pemeriksaan yang menyeluruh dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks penyelesaian sengketa perdata, Agus menegaskan bahwa tujuan akhir putusan atau finish litis adalah mengakhiri sengketa di antara para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap putusan harus memperhatikan secara seimbang persyaratan formil dan materiil. Dengan demikian, putusan tidak berhenti pada penyelesaian administratif perkara, tetapi benar-benar mampu memberikan jawaban hukum atas sengketa yang diperiksa.
Materi tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas hakim, khususnya dalam menangani perkara pertanahan yang kerap memiliki kompleksitas fakta, bukti dan aspek hukum. Kualitas penyusunan putusan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi penting bagi terwujudnya peradilan yang profesional, konsisten dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(MP/HK)
