-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Hakim Praperadilan Eks Waka BGN Tegaskan Persidangan Bersih dari Transaksi

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T23:55:18Z
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).


Jakarta, MP----- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., menegaskan komitmennya menjaga integritas proses hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.


Penegasan itu disampaikan Sulistyo dalam sidang perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026). Hakim mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba memengaruhi proses persidangan melalui praktik suap, gratifikasi maupun bentuk pemberian lainnya.


Menurut Sulistyo, penyelesaian perkara harus berlangsung berdasarkan mekanisme hukum dan tidak boleh berubah menjadi transaksi antara pihak yang berperkara maupun pihak lainnya.


“Dalam pemeriksaan penyelesaian perkara ini, disampaikan kepada pemohon maupun termohon tidak transaksional. Mari kita jaga harkat martabat persidangan ini dengan tidak melakukan suap, tidak melakukan gratifikasi, janji, pemberian barang atau apapun juga,” tegas Sulistyo di ruang sidang.


Peringatan tersebut sekaligus menjadi pesan penting bahwa proses praperadilan harus berjalan objektif dan terbuka, dengan menghormati independensi hakim serta ketentuan hukum yang berlaku.


Dalil Penggeledahan hingga Penahanan


Sidang perdana tersebut diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis.


Dalam permohonannya, pihak pemohon mendalilkan adanya kerugian terhadap hak-hak hukum dan hak asasi pemohon akibat sejumlah tindakan yang dilakukan Termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


Tindakan yang dipersoalkan antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon.


Perkara praperadilan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan materi permohonan dan jawaban dari pihak termohon. Hakim telah menetapkan jadwal persidangan secara berurutan agar seluruh proses dapat berlangsung sesuai tahapan hukum acara.


Jadwal Persidangan Telah Disepakati


Berdasarkan agenda yang telah disepakati, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban Termohon pada Senin, 7 September 2026. Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Selasa, 8 September, disusul pembuktian Termohon pada Rabu, 9 September.


Tahapan berikutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak pada Kamis, 10 September 2026. Majelis kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin, 14 September 2026.


Dalam persidangan lanjutan, pihak pemohon juga akan menghadirkan prinsipal melalui konferensi video menggunakan aplikasi Zoom.


Selain menegaskan larangan segala bentuk transaksi dalam penyelesaian perkara, hakim juga meminta para pihak menghormati jadwal persidangan dengan hadir tepat waktu.


“Sidang kita tunda 7 September jam 09.00 WIB, saya sampaikan 09.15 WIB lengkap, mari kita tidak melakukan kezaliman kepada pihak-pihak lain yang mau bersidang,” ujar Sulistyo sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.


Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa selain substansi permohonan praperadilan, integritas proses persidangan menjadi perhatian utama. Dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan, publik kini menunggu bagaimana argumentasi hukum pemohon dan jawaban Termohon akan diuji dalam tahapan pembuktian sebelum hakim menjatuhkan putusan.

(HK/MP)

×
Berita Terbaru Update