-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kabut Asap Karhutla Memburuk, PN Palangka Raya Tetap Gelar Sidang Tatap Muka

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T07:50:16Z
Majelis hakim tetap memimpin sidang tatap muka saat kualitas udara memburuk.


Palangkaraya, MP----- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tidak menghentikan pelayanan peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Aktivitas persidangan tatap muka tetap berlangsung sesuai jadwal pada Senin (31/8/2026).


Kondisi tersebut berlangsung ketika kualitas udara di Palangka Raya dalam sepekan terakhir berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara, kabut asap mulai menebal sejak Senin (24/8).


Pada Selasa (25/8), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di stasiun Jekan Raya tercatat mencapai 573 atau masuk kategori berbahaya. Sehari kemudian, Rabu (26/8), angkanya meningkat menjadi 694.


Kondisi serupa berlanjut hingga akhir pekan. Konsentrasi PM2.5 pada Jumat (28/8) mencapai 494,9 mikrogram per meter kubik, jauh di atas ambang kategori berbahaya. Pada Sabtu dan Minggu (29–30/8), konsentrasi PM2.5 masih tercatat 338,5 µg/m³.


Kabut asap bahkan menyebabkan jarak pandang di sejumlah ruas jalan menyempit hingga sekitar 20 meter.


Sementara itu, jumlah kejadian karhutla di Kota Palangka Raya terus bertambah. Hingga Senin (31/8), tercatat 399 kejadian sejak status Siaga Darurat Karhutla ditetapkan pada 1 Juni 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai 481,04 hektare.


Di tengah kondisi tersebut, proses persidangan di PN Palangka Raya tetap berjalan. Majelis hakim yang terdiri atas seorang hakim ketua dan dua hakim anggota tetap memimpin persidangan, sementara sejumlah aparatur maupun pihak yang hadir terlihat menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan asap.


Berkas perkara dan perangkat kerja tetap tersusun di meja majelis. Para kuasa hukum dan pihak yang berperkara juga tetap hadir mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal.


Ketua PN Palangka Raya mengimbau hakim, aparatur peradilan, serta masyarakat yang datang ke pengadilan agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan selama beraktivitas di tengah kualitas udara yang memburuk.


Penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu langkah antisipasi yang dianjurkan selama kondisi udara belum kembali normal.


Sempat Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk


Buruknya kualitas udara Palangka Raya juga tercermin dari pemantauan kualitas udara secara real-time. Pada Minggu (30/8) sekitar pukul 17.12 WIB, AQI Palangka Raya tercatat 230 dan sempat menempatkan kota tersebut sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada saat itu.


Prakirawan BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya, Chandra, sebelumnya mengingatkan bahwa kondisi pencemaran udara seperti itu dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sensitif terhadap polusi udara.


Tetap berlangsungnya persidangan tatap muka di tengah kondisi tersebut menunjukkan pelayanan peradilan tetap berjalan, sekaligus menghadirkan tantangan bagi hakim, aparatur pengadilan, kuasa hukum, dan masyarakat yang harus menjalankan aktivitas di tengah ancaman kabut asap karhutla.


Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan terus memperkuat penanganan karhutla dan pengendalian dampak asap agar kualitas udara segera membaik serta aktivitas masyarakat dapat berlangsung secara aman.

(Red)

×
Berita Terbaru Update