![]() |
| MA menegaskan penggunaan foto secara komersial tanpa izin tertulis dapat melanggar hak cipta. |
Jakarta, MP----- Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penggunaan potret atau foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Kaidah hukum tersebut tercermin dalam Putusan MA Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016, yang menjadi salah satu rujukan dalam memahami batasan penggunaan potret untuk kepentingan reklame atau periklanan.
Perkara tersebut bermula ketika seorang dokter yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit mengetahui potretnya digunakan untuk kepentingan promosi layanan kesehatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis darinya.
Potret dokter tersebut sebelumnya diambil di lingkungan rumah sakit atas permintaan pihak rumah sakit. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan pemotretan tersebut.
Pada 2012, penggugat mengetahui fotonya digunakan dalam brosur layanan rumah sakit serta iklan di Harian Jawa Pos dengan materi promosi “Emergency & Trauma Center terbaik”.
Penggugat kemudian mempersoalkan penggunaan potret tersebut karena dinilai dilakukan untuk tujuan komersial tanpa izin. Ia mengajukan somasi dan menuntut ganti rugi dengan mendasarkan gugatannya antara lain pada ketentuan mengenai penggunaan potret dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial pada prinsipnya memerlukan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Pihak tergugat dalam perkara tersebut berpendapat bahwa karena penggugat merupakan karyawan, hak cipta yang timbul dalam masa kerja menjadi milik perusahaan. Atas dasar itu, tergugat menilai penggunaan foto untuk kepentingan iklan tidak memerlukan izin tersendiri dari penggugat.
Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memiliki pertimbangan berbeda. Meskipun hak cipta atas materi brosur dan iklan berada pada tergugat, penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tetap harus tunduk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Pengadilan Niaga kemudian menyatakan penggunaan potret penggugat dalam iklan dan brosur rumah sakit tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta kepada penggugat serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu setiap hari keterlambatan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi tergugat dengan memperbaiki amar putusan judex facti.
MA mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tergugat memang menggunakan foto penggugat dalam iklan yang dimuat di Harian Jawa Pos edisi 16 April 2012 tanpa persetujuan penggugat.
Penggunaan foto tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Namun, MA menghapus ketentuan mengenai pembayaran uang paksa karena tergugat telah dihukum membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi.
Dengan demikian, MA tetap menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi Rp200 juta, tetapi menghapus amar mengenai dwangsom.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan kaidah hukum bahwa penggunaan potret atau foto seseorang secara komersial tanpa izin tertulis dari orang yang dipotret merupakan pelanggaran hak cipta.
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Kaidah hukum dalam Putusan MA Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tersebut diharapkan menjadi referensi bagi hakim, praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat dalam memahami perlindungan hukum terhadap penggunaan potret, khususnya ketika foto seseorang digunakan untuk kepentingan reklame atau periklanan komersial.
(Red)
