![]() |
| MA mensosialisasikan PERMA 2/2026 tentang pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu. |
Jakarta, MP----- Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat pemahaman hakim terhadap pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu melalui sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026.
Sosialisasi yang digelar di Jakarta, Selasa (1/9/2026), tersebut diselenggarakan MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) bekerja sama dengan Center for Democratic and Strategic Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, serta Kedutaan Besar Australia.
Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan hakim memiliki pemahaman yang utuh mengenai filosofi, substansi, hingga teknis penerapan PERMA 2/2026 dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana terorisme tertentu.
Pedoman tersebut diharapkan dapat mendorong konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan, meningkatkan kualitas pertimbangan hakim dalam putusan, serta mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, penerapan pedoman tersebut tetap menempatkan independensi dan kemandirian hakim sebagai prinsip fundamental dalam proses peradilan.
Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H., menjelaskan PERMA 2/2026 memberikan kerangka yang lebih terstruktur dalam menentukan pidana terhadap tindak pidana terorisme tertentu.
Menurutnya, terdapat lima tahapan pemidanaan yang dilakukan secara berurutan. Tahapan tersebut meliputi penilaian tingkat kesalahan terdakwa, tingkat keseriusan dampak, penentuan rentang pidana, pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan, hingga penentuan pidana yang dinilai adil.
“PERMA 2/2026 memberikan suatu kerangka pemidanaan yang lebih terstruktur atas tindak pidana terorisme tertentu,” ujar Prim Hariyadi.
Ia menjelaskan, ruang lingkup PERMA tersebut mencakup Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP, Pasal 9 Undang-Undang Terorisme, baik yang berdiri sendiri maupun dikaitkan dengan Pasal 15 UU Terorisme, serta Pasal 13 huruf c UU Terorisme.
Sementara itu, Panitera MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana terpilih, Dr. Sudarmawatiningsih, S.H., M.H., memberikan penjelasan teknis mengenai penerapan pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran PERMA 2/2026.
Ia menerangkan, hakim terlebih dahulu menilai tingkat kesalahan berdasarkan perbuatan dan peran terdakwa. Selanjutnya, hakim mempertimbangkan tingkat keseriusan dampak sebelum menentukan rentang pidana serta menilai faktor yang memberatkan dan meringankan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sudarmawatiningsih menegaskan, pedoman pemidanaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hakim pada penerapan mekanis atau sekadar mengikuti tabel.
Menurut dia, hakim tetap memiliki ruang untuk menyimpangi pedoman setelah seluruh tahapan pemidanaan dilakukan. Namun, penyimpangan tersebut harus disertai alasan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan, fakta persidangan, serta doktrin hukum.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai substansi dan penerapan PERMA 2/2026 di lingkungan peradilan.
Selain memberikan pemahaman teknis kepada hakim, kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara hakim dan para pemangku kepentingan terkait penerapan pedoman pemidanaan dalam praktik peradilan.
Dalam rangkaian kegiatan di Jakarta, dijadwalkan pula sambutan dari perwakilan Kedutaan Besar Australia, Kedutaan Besar Inggris, serta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai keynote speaker.
MA menyebut sosialisasi PERMA 2/2026 dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi hakim dan berlangsung di Jakarta. Selanjutnya, sosialisasi bagi hakim akan dilaksanakan di Denpasar, serta sosialisasi bagi aparat penegak hukum lainnya di Jakarta.
Sesi pertama sosialisasi bagi hakim tersebut dimoderatori Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Melalui rangkaian sosialisasi tersebut, MA berharap penerapan PERMA 2/2026 dapat dipahami secara seragam tanpa mengurangi independensi hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
