Di tengah tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, pers seharusnya tidak ditempatkan sebagai musuh ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Justru ketika terdapat dugaan aktivitas ilegal, pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat, kehadiran pers yang kritis menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kerja jurnalistik tidak selalu berjalan mulus.
Pemberitaan yang mengungkap persoalan publik terkadang justru dipersepsikan sebagai ancaman oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Berbagai bentuk tekanan dapat muncul, mulai dari teguran, intimidasi, ancaman, tekanan melalui pihak ketiga, hingga upaya membawa persoalan pemberitaan ke ranah hukum.
Fenomena semacam ini patut menjadi perhatian bersama. Sebab, ketika seorang jurnalis melakukan kerja jurnalistik berdasarkan data, melakukan konfirmasi, memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers yang tersedia.
Pers bukan lembaga penegak hukum. Wartawan juga bukan aparat penyidik. Tugas pers adalah mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepentingan publik.
Karena itu, kritik terhadap pemberitaan tentu merupakan sesuatu yang sah. Pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, mengajukan koreksi, atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan pendapat terhadap sebuah berita berubah menjadi tekanan terhadap wartawan.
Di titik inilah independensi pers diuji.
Jurnalisme tidak boleh tunduk kepada kepentingan pemilik modal, kekuasaan, kelompok tertentu, maupun pihak yang berkepentingan agar suatu informasi tidak diketahui publik. Sebaliknya, wartawan juga tidak boleh menggunakan profesinya untuk memeras, mengancam, membangun opini tanpa dasar, atau menyalahgunakan kebebasan pers.
Kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.
Karena itu, keberadaan oknum yang mengatasnamakan profesi untuk membela kepentingan pihak tertentu juga perlu menjadi bahan evaluasi internal insan pers. Solidaritas profesi semestinya digunakan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan proses jurnalistik berjalan sesuai aturan, bukan menjadi alat untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan yang bertentangan dengan etika dan hukum.
Pers yang sehat membutuhkan wartawan yang berintegritas sekaligus ekosistem pers yang berani melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.
Jurnalis yang bekerja secara profesional tidak perlu mencari musuh. Ia hanya perlu memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, wartawan berkewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum informasi disampaikan kepada publik.
Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah juga harus tetap menjadi pegangan. Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum bukanlah vonis. Pers tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah. Kebenaran hukum mengenai suatu perkara berada pada mekanisme penegakan hukum dan proses peradilan.
Tetapi prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, bagaimana kewenangan publik dijalankan, bagaimana pelayanan masyarakat diberikan, serta apakah terdapat persoalan yang patut dipertanyakan. Transparansi tidak akan tumbuh jika setiap pertanyaan dianggap sebagai serangan dan setiap kritik diperlakukan sebagai ancaman.
Justru sebaliknya, kritik yang berbasis data dapat menjadi mekanisme koreksi.
Ketika pers mengungkap persoalan yang kemudian mendorong klarifikasi, pemeriksaan, evaluasi, atau perbaikan kebijakan, maka fungsi kontrol sosial sedang bekerja. Dalam banyak keadaan, pemberitaan media dapat menjadi pintu masuk bagi perhatian publik terhadap persoalan yang sebelumnya tidak terlihat.
Namun, kekuatan tersebut harus disertai disiplin jurnalistik.
Wartawan tidak boleh menjadikan dugaan sebagai fakta. Judul tidak boleh mendahului bukti. Narasi tidak boleh menghakimi. Sumber harus diuji. Data harus diverifikasi. Pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan. Dan apabila terdapat kekeliruan, media wajib melakukan koreksi secara terbuka.
Dengan prinsip tersebut, pers justru memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi tekanan.
Ancaman tidak boleh membuat wartawan kehilangan keberanian, tetapi keberanian juga tidak boleh membuat wartawan kehilangan kehati-hatian.
Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan pers semakin kompleks. Media bukan hanya berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan ekonomi, tetapi juga dengan informasi palsu, manipulasi opini, serangan personal, serta upaya membentuk persepsi publik melalui berbagai saluran komunikasi.
Dalam situasi seperti itu, integritas menjadi modal utama.
Seorang wartawan tidak membutuhkan keberanian yang gaduh. Ia membutuhkan keberanian untuk tetap bekerja berdasarkan fakta ketika tekanan datang. Ia membutuhkan keteguhan untuk tetap melakukan konfirmasi ketika ada pihak yang meminta berita dihentikan. Dan ia membutuhkan profesionalisme untuk mengakui kesalahan apabila fakta menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya perlu diperbaiki.
Pers yang merdeka bukan berarti pers yang bebas tanpa batas.
Pers yang merdeka adalah pers yang bebas menjalankan fungsi jurnalistik dengan bertanggung jawab, tunduk pada hukum, menghormati etika, dan berpihak pada kepentingan publik—bukan kepada kepentingan pribadi atau kelompok.
Karena itu, ketika sebuah pemberitaan kritis muncul, respons pertama yang seharusnya dikedepankan bukanlah intimidasi, melainkan klarifikasi. Bukan tekanan, melainkan dialog. Bukan pembungkaman, melainkan mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa pers yang tersedia.
Demikian pula bagi wartawan, ketika menjalankan tugas jurnalistik, jangan pernah menjadikan profesi sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika.
Sebab kehormatan pers tidak dibangun hanya dengan keberanian mengungkap persoalan, tetapi juga dengan kesanggupan mempertanggungjawabkan setiap kata yang diterbitkan.
Pada akhirnya, perjuangan mempertahankan kemerdekaan pers bukan hanya tanggung jawab wartawan. Ini adalah kepentingan masyarakat luas.
Ketika pers dibungkam, masyarakat kehilangan salah satu saluran untuk mengetahui persoalan publik. Ketika wartawan takut mengungkap dugaan penyimpangan, ruang kontrol terhadap kekuasaan menjadi semakin sempit. Dan ketika kritik dianggap sebagai ancaman, demokrasi kehilangan salah satu mekanisme penting untuk melakukan koreksi.
Karena itu, pers harus tetap berdiri pada prinsip: berani mengungkap, cermat memverifikasi, adil dalam memberitakan, dan bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikan.
Jurnalisme yang kritis bukanlah ancaman bagi negara.
Sebaliknya, jurnalisme yang bekerja secara profesional dapat menjadi salah satu mata publik untuk memastikan kekuasaan, kewenangan, dan pengelolaan kepentingan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Selama wartawan bekerja berdasarkan fakta dan etika, intimidasi tidak boleh menjadi alasan untuk mematikan suara pers. Sebab kebebasan pers bukan hadiah bagi wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan pada akhirnya, pers yang independen tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi juga tidak boleh menjadi alat kepentingan siapa pun. Pers harus tetap menjadi ruang bagi fakta untuk berbicara.
(*)
