![]() |
| Dede Yusuf Macan Effendi berdiskusi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan pertanahan dan perlindungan lahan pertanian. |
Bandung, MP----- Kebijakan perlindungan lahan pertanian dinilai perlu berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik masing-masing daerah. Ketahanan pangan nasional tetap menjadi kepentingan strategis, namun penerapannya tidak semestinya mengabaikan dinamika kependudukan, tata ruang, serta kebutuhan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bandung. Legislator menyoroti implementasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dalam praktiknya menghadapi kondisi berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan kebijakan pertanahan perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, pendekatan yang seragam berpotensi menimbulkan persoalan ketika diterapkan pada daerah dengan karakter geografis, kepadatan penduduk, dan ketersediaan lahan yang berbeda.
“Penerapan LSD dan LP2B perlu melihat kondisi serta karakteristik masing-masing daerah,” menjadi salah satu poin perhatian dalam pembahasan kunjungan kerja tersebut.
Dede menilai terdapat perbedaan mendasar antara wilayah di luar Jawa yang memiliki hamparan lahan relatif luas dengan kawasan di Pulau Jawa yang menghadapi tekanan penduduk dan kebutuhan ruang yang jauh lebih tinggi.
Karena itu, menurutnya, kebijakan perlindungan lahan pertanian perlu menemukan titik keseimbangan antara menjaga produksi pangan dan memberikan ruang yang proporsional bagi pembangunan daerah.
Komisi II DPR RI selanjutnya akan membawa berbagai masukan dari daerah tersebut ke tingkat pusat. Aspirasi itu diharapkan menjadi bahan dalam mendorong harmonisasi kebijakan pertanahan, sehingga agenda ketahanan pangan tetap terjaga tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kebijakan pertanahan yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan lahan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, perlindungan lahan pertanian diharapkan tetap menjadi instrumen menjaga ketahanan pangan nasional, sementara pemerintah daerah memperoleh ruang yang memadai untuk mengembangkan wilayah sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing.
(Jn/MP-red)
