-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Komisi VIII Soroti “Kuota Batu”, Persiapan Haji 2027 Diminta Lebih Tepat Sasaran

Sabtu, 12 September 2026 | September 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T00:22:31Z
Komisi VIII DPR RI mendorong pembenahan sistem agar kuota haji yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi jemaah yang siap berangkat.


Bogor, MP----- Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M tidak hanya berlangsung menjelang keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Berbagai persoalan administratif, kesehatan, pendampingan, hingga kepastian kuota mulai dipetakan sejak dari daerah.


Hal itu menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan daerah menghadapi penyelenggaraan ibadah haji 2027.


Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat serta jajaran kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.


Salah satu persoalan yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah keberadaan “kuota batu”, yakni porsi keberangkatan yang sudah terdaftar tetapi calon jemaahnya tidak dapat dihubungi. Kondisi ini berpotensi membuat kuota tidak termanfaatkan, sementara pada saat bersamaan terdapat jemaah lain yang telah memenuhi persyaratan dan siap diberangkatkan.


Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan solusi regulasi agar kuota yang tersedia tidak mengendap dan dapat diberikan kepada jemaah yang benar-benar siap melaksanakan ibadah haji.


Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan persiapan penyelenggaraan haji 2027.


“DPR akan mencoba melihat dan memayungi dengan sebuah regulasi agar kuota batu ini tidak mengganggu kelancaran dan juga memberikan hak bagi jemaah haji yang memang sudah siap untuk berangkat,” ujar Maman seusai pertemuan.


Di lapangan, persoalan kuota tersebut juga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia yang menangani pelayanan jemaah. Kabupaten Bogor, misalnya, memiliki wilayah administratif mencapai 40 kecamatan, namun hanya didukung 10 orang petugas.


Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pendataan, komunikasi, verifikasi serta pendampingan calon jemaah yang tersebar di berbagai wilayah.


Selain masalah kuota, Komisi VIII juga mencermati penerapan istitaah kesehatan yang masih membutuhkan standardisasi pemeriksaan. Keseragaman standar dinilai penting agar penetapan kemampuan kesehatan jemaah dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Perhatian juga diberikan terhadap jemaah lanjut usia. Komisi VIII mendorong agar jemaah lansia yang membutuhkan pendampingan dapat ditempatkan dalam satu syarikah atau kelompok layanan dengan anggota keluarga yang mendampinginya. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus memudahkan pendampingan selama berada di Tanah Suci.


Materi manasik haji turut menjadi sorotan. Pembekalan kepada calon jemaah dinilai tidak cukup hanya berisi pemahaman tata cara ibadah, tetapi perlu diperluas dengan berbagai persoalan teknis yang kemungkinan dihadapi jemaah selama perjalanan dan berada di Arab Saudi.


Mulai dari pengelolaan kondisi kesehatan, mobilitas, penggunaan fasilitas umum, koordinasi kelompok, hingga langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi darurat perlu diberikan secara lebih praktis dan kontekstual.


Berbagai temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi VIII DPR RI dalam mengawal persiapan haji 1448 H/2027 M. Pengawasan dari daerah diharapkan dapat memastikan persoalan yang muncul di tingkat pelayanan paling bawah tidak berkembang menjadi kendala ketika jemaah telah berada di Tanah Suci.


Bagi calon jemaah, kepastian keberangkatan bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap nomor porsi terdapat masa tunggu panjang, kesiapan finansial, kesehatan, serta harapan untuk memenuhi salah satu rukun Islam.


Karena itu, pembenahan sistem sejak tingkat daerah menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kuota yang tersedia benar-benar dimanfaatkan dan diberikan kepada jemaah yang memenuhi syarat serta siap berangkat.

(Pl/MP-red)

×
Berita Terbaru Update