Bandung, MP----- Komisi Yudisial (KY) memperkuat upaya pencegahan pelanggaran etik di lingkungan peradilan dengan membekali para hakim mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penguatan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas, profesionalisme, sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penegasan itu disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang digelar di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Pelatihan diikuti para hakim perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah Jawa Barat.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Untung Maha Gunadi, mengatakan profesi hakim memiliki kedudukan penting di tengah masyarakat. Hakim bahkan kerap dipandang sebagai sosok yang mengemban amanah besar dalam menegakkan keadilan.
Karena itu, menurut Untung, posisi tersebut harus dibarengi integritas dan profesionalisme yang kuat.
“Pelatihan dirancang agar hakim mengasah potensinya dan lebih memahami Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sehingga para hakim dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum acara dan terhindar dari pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Integritas, Profesionalisme dan Putusan Berkualitas
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, mengingatkan bahwa hakim merupakan profesi yang selalu berada dalam sorotan publik. Setiap pelaksanaan tugas hakim juga berpotensi menjadi objek pengaduan apabila dinilai menyimpang dari ketentuan etik.
Menurut Hery, kondisi tersebut justru semakin memperlihatkan pentingnya pemahaman dan penerapan KEPPH dalam keseharian seorang hakim.
Ia menilai kegiatan yang digelar KY sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Hery menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang harus melekat pada diri seorang hakim, yakni integritas, profesionalisme, serta kemampuan menghasilkan putusan yang berkualitas.
“Komisi Yudisial memberikan bekal kepada para hakim melalui pelatihan ini dalam rangka meningkatkan wibawa hakim. Sehingga hakim tidak sembarang dalam memutuskan perkara,” katanya.
Hery juga menegaskan bahwa pelanggaran etik, terutama yang berkaitan dengan transaksi, tidak mendapatkan toleransi.
KY Dorong Pencegahan, Bukan Sekadar Penindakan
Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono mengatakan pelatihan KEPPH merupakan bagian dari strategi pencegahan. KY tidak ingin penguatan etik hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus dimulai melalui pendidikan dan internalisasi nilai-nilai etik kepada hakim.
“Ini tugas dan tanggung jawab saya selaku ketua bidang. Saya akan merasa puas apabila pelanggaran kode etik semakin hari semakin berkurang karena hakim sudah terinternalisasi,” ujarnya.
Setyawan secara khusus menyoroti pelanggaran etik yang bersifat transaksional. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak semestinya dilakukan oleh seorang hakim, terlebih ketika berkaitan dengan proses peradilan.
Ia menyebut masih adanya perkara yang masuk dalam antrean Majelis Kehormatan Hakim (MKH) antara lain berkaitan dengan persoalan yang terjadi pada masa lalu.
“Kedepan masih banyak antrean MKH, tapi itu permasalahan di masa-masa lampau, sebelum peningkatan kesejahteraan. Jika tahun 2026 sepertinya sudah tidak ada pelanggaran yang bersifat transaksional,” kata Setyawan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim seharusnya berjalan seiring dengan penguatan integritas dan tanggung jawab profesi.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran transaksional,” tegasnya.
Pengawasan Tetap Berjalan Sesuai Kewenangan
Setyawan menambahkan, keberadaan KY tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap hakim yang diduga melanggar etik. Fungsi pencegahan dan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap perilaku hakim.
Ia menegaskan, dalam menjalankan fungsi tersebut KY tidak masuk ke ranah teknis yudisial atau substansi putusan hakim.
Untuk pelanggaran yang tergolong ringan, KY juga tidak serta-merta mendorong pemberian sanksi. Setyawan mencontohkan kesalahan pengetikan atau typo dalam putusan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dan dapat disikapi melalui mekanisme pembinaan atau peringatan.
Di sisi lain, ia mengakui hakim menghadapi tantangan berupa beban perkara yang semakin kompleks.
“Beban perkara hakim saat ini sudah tidak proporsional,” pungkasnya.
Melalui pelatihan tersebut, KY berharap pemahaman terhadap KEPPH tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari perilaku profesional hakim dalam menjalankan tugas. Penguatan etik diharapkan turut menjaga martabat peradilan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses pencarian keadilan.
(Hk/MP-red)
