![]() |
| Monitoring sidang elektronik menjadi langkah MA memastikan penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 berjalan efektif. |
Jakarta, MP----- Mahkamah Agung (MA) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di tingkat banding. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan ketentuan baru berjalan seragam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., memimpin monitoring dan evaluasi pelaksanaan sidang elektronik perkara pidana tingkat banding, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman pengajuan kasasi.
Monitoring melibatkan 12 perkara pidana yang ditangani lima Pengadilan Tinggi (PT), yakni PT Kupang, PT Riau, PT Makassar, PT Kalimantan Timur, dan PT Bandung. Proses tersebut juga terhubung dengan sedikitnya sembilan satuan kerja kejaksaan serta lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Menurut Suharto, penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 penting karena terjadi perubahan paradigma dalam menghitung tenggang waktu pengajuan kasasi perkara pidana.
Dalam ketentuan baru tersebut, tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan pengadilan tingkat banding dibacakan apabila para pihak hadir dalam persidangan, termasuk ketika kehadiran dilakukan melalui sistem elektronik.
Persoalan tersebut menjadi perhatian MA setelah hasil penelitian Biro Hukum dan Humas menunjukkan adanya 56 permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal akibat perubahan ketentuan mengenai tenggang waktu.
“Karena kalau kita tidak tuangkan dalam SEMA ini, nanti kasasi pidana semua lewat waktu, sehingga SEMA ini untuk kepentingan pencari keadilan supaya ada kejelasan tentang waktu,” kata Suharto.
Ia menegaskan, kehadiran melalui persidangan elektronik tetap memiliki konsekuensi hukum terhadap pemenuhan prosedur dan perhitungan tenggat pengajuan kasasi. Ketentuan yang sama berlaku bagi terdakwa yang mengikuti persidangan dari lapas atau rutan yang telah terkoneksi dengan sistem persidangan elektronik.
Sinergi Pengadilan, Kejaksaan dan Pemasyarakatan
Suharto menilai keberhasilan sistem persidangan elektronik tidak hanya bergantung pada kesiapan pengadilan. Koordinasi dengan kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menjadi faktor penting agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Dari hasil pemantauan, sinergi antara pengadilan tinggi, kejaksaan tinggi, serta lapas dan rutan di sejumlah daerah dinilai telah berjalan baik. Namun, koordinasi tetap perlu diperkuat untuk menyamakan persepsi, terutama dalam menghadapi perubahan hukum acara pidana.
Terlebih, penerapan KUHAP baru masih berada pada tahap awal sehingga praktik di lapangan masih sangat mungkin berkembang, termasuk mengikuti dinamika putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menjelaskan monitoring dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai penerapan sidang pidana elektronik di tingkat banding.
Dari 12 perkara yang dipantau, dua perkara berada di PT Kupang, satu perkara di PT Riau, lima perkara di PT Makassar, tiga perkara di PT Kalimantan Timur, dan satu perkara di PT Bandung.
Monitoring tersebut sekaligus mengacu pada kerja sama antara lingkungan Peradilan Umum, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan monitoring ini, kami berharap dapat memperoleh gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan persidangan pidana elektronik pada tingkat banding, termasuk praktik-praktik baik yang dapat direplikasi serta kendala yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan kebijakan dalam pelaksanaan persidangan,” ujar Bambang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung beserta jajaran kejaksaan negeri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta seluruh lapas dan rutan yang mendukung pelaksanaan monitoring tersebut.
MA Awasi Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Selain pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, MA juga memberikan perhatian terhadap implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026, khususnya menyangkut praktik hukum terhadap putusan bebas.
Hasil pemantauan MA mencatat 44 putusan bebas telah diteliti dan menunjukkan perkembangan yang beragam pada tahapan banding maupun kasasi.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kesamaan persepsi di antara aparat peradilan agar ketentuan baru dapat diterapkan secara konsisten.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi SEMA Nomor 4 nanti ada keragaman sikap,” ujar Suharto.
Di sisi lain, ia mengingatkan jajaran pengadilan tingkat pertama agar perkembangan aturan terkait putusan bebas tidak ditafsirkan sebagai ruang untuk mengurangi profesionalisme dalam memeriksa perkara.
“Rekan-rekan di PN mudah-mudahan ini tidak dijadikan alasan untuk mudah membebaskan tetapi meningkatkan profesionalisme,” tegasnya.
MA, lanjut Suharto, masih mencermati perkembangan praktik peradilan terhadap ketentuan baru tersebut, termasuk kemungkinan munculnya pengujian terhadap norma yang berlaku.
Rangkaian monitoring kemudian dilanjutkan dengan pemantauan langsung persidangan elektronik pada lima pengadilan tinggi. Evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi MA untuk memperbaiki pelaksanaan persidangan berbasis elektronik, sekaligus memastikan transformasi digital peradilan tetap berjalan dengan menjunjung kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan hak para pencari keadilan.
(HK/MP)
