-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pengelolaan Parkir RSUP M. Djamil Disorot, Rumah Sakit Beri Klarifikasi soal Paving Block, Kanopi dan Proses Pemilihan Vendor

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T03:25:10Z
Area parkir belakang RSUP Dr. M. Djamil Padang yang menjadi bagian dari konfirmasi tim ASANTARA.


Padang, MP----- Pengelolaan perparkiran di RSUP Dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian setelah tim jurnalis media yang tergabung dalam ASANTARA (Asosiasi Media Online Nusantara) melakukan penelusuran terhadap sejumlah fasilitas yang disebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan parkir oleh PT Multi Rekayasa Teknologi.


Penelusuran dilakukan untuk memastikan informasi mengenai belum terlihatnya pemasangan paving block di area parkir bagian belakang rumah sakit, serta belum terealisasinya kanopi pada akses menaikkan dan menurunkan pasien di depan Instalasi Rawat Jalan.


Tim ASANTARA mendatangi langsung lokasi pada Rabu (23/9/2026). Hasil pemantauan menunjukkan area parkir bagian belakang yang berada di kawasan bekas lahan PT KAI memang belum terlihat menggunakan paving block. Pada lokasi akses naik-turun pasien di Instalasi Rawat Jalan, kanopi yang sebelumnya disebut akan disediakan juga belum terlihat terpasang.


Temuan visual tersebut kemudian dikonfirmasi kepada petugas parkir di lapangan. Namun, sejumlah petugas mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan kedua fasilitas tersebut dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada pihak perusahaan.


Salah seorang petugas mengatakan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Galih yang disebutnya sebagai pihak perusahaan di lapangan.


Tim kemudian menemui Muhammad Galih Aska. Namun, Galih meluruskan bahwa dirinya bukan manajer pengelola parkir, melainkan staf administrasi PT Multi Rekayasa Teknologi. “Saya hanya admin biasa,” kata Galih ketika ditemui Rabu (23/9/2026).


Galih juga mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai status pemasangan paving block maupun kanopi. Ia menyatakan informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan.


“Terkait yang ditanyakan itu saya belum tahu, karena saya bekerja sehari-hari sebagai admin biasa. Namun informasi ini akan saya sampaikan kepada pihak manajemen,” ujarnya.


Karena belum memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan, tim ASANTARA pada hari yang sama menyampaikan konfirmasi tertulis melalui Galih untuk diteruskan kepada manajemen PT Multi Rekayasa Teknologi.


Lima pertanyaan diajukan, antara lain mengenai status paving block dalam perjanjian kerja sama, kewajiban penyediaan kanopi, alasan belum terealisasinya fasilitas tersebut, kemungkinan perubahan kesepakatan dengan rumah sakit, koordinasi dengan manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang, serta target penyelesaiannya.


Hingga Jumat (25/9/2026), konfirmasi tertulis tersebut belum memperoleh jawaban dari manajemen PT Multi Rekayasa Teknologi.


RSUP M. Djamil Bantah Paving Block Jadi Kewajiban


Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang, tim ASANTARA kemudian melakukan konfirmasi tertulis kepada Rizki Rasyidi, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil Padang.


Klarifikasi tertulis tersebut disampaikan Rizki melalui WhatsApp, Kamis (24/9/2026).


Dalam jawabannya, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang membantah informasi yang menyebutkan pemasangan paving block di area parkir belakang merupakan kewajiban vendor pengelola parkir.


Menurut Rizki, dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir yang berlaku tidak tercantum kewajiban pemasangan paving block pada area belakang rumah sakit.


Dengan demikian, menurut penjelasan resmi pihak rumah sakit, tidak terdapat pekerjaan pemasangan paving block yang menjadi kewajiban PT Multi Rekayasa Teknologi sebagaimana dipertanyakan tim jurnalistik.


Keterangan tersebut sekaligus memberikan perspektif berbeda terhadap temuan visual di lapangan. Belum adanya paving block, menurut pihak rumah sakit, bukan disebabkan oleh pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan vendor tetapi belum dikerjakan.


Kanopi Tercantum dalam Kerja Sama, tetapi Tak Direkomendasikan Konsultan


Berbeda dengan persoalan paving block, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang membenarkan bahwa rencana pemasangan kanopi di depan Instalasi Rawat Jalan memang tercantum dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir.


Kanopi tersebut direncanakan sebagai fasilitas bagi masyarakat ketika menaikkan maupun menurunkan pasien.


Namun, sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihak rumah sakit meminta kajian dan rekomendasi dari konsultan bangunan. Berdasarkan hasil kajian tersebut, pemasangan kanopi pada lokasi yang direncanakan dinyatakan tidak direkomendasikan dari aspek teknis.


Atas pertimbangan tersebut, pemasangan kanopi akhirnya tidak dilaksanakan.


Penjelasan rumah sakit ini memberikan konteks bahwa belum terpasangnya kanopi bukan semata-mata karena pekerjaan yang tertunda, melainkan dikaitkan dengan pertimbangan teknis berdasarkan kajian konsultan.


Proses Lelang Jadi Penjelasan Pemilihan Vendor


Selain fasilitas parkir, ASANTARA juga meminta klarifikasi mengenai proses pemilihan PT Multi Rekayasa Teknologi sebagai perusahaan pengelola parkir, termasuk informasi mengenai dugaan adanya hubungan keluarga antara unsur manajemen rumah sakit dengan pegawai perusahaan vendor.


Kamis (24/9/2026), tim menemui Manajer Umum dan Plt Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang, Katherina Welong, di ruang Humas dan Promosi Kesehatan.


Katherina menjelaskan bahwa proses pemilihan perusahaan pengelola parkir dilakukan melalui mekanisme lelang. Ia menegaskan dirinya tidak menjadi bagian dari tim penilai dalam proses tersebut.


Menurut Katherina, terdapat tim yang bertugas melakukan penilaian dan hasil proses tersebut kemudian diperiksa oleh Inspektorat. Setelah melalui proses itu, PT Multi Rekayasa Teknologi ditetapkan sebagai perusahaan pengelola parkir untuk masa kerja sama tiga tahun.


“Proses parkir itu kita proses lelang dulu dan tim penilai bukan saya. Tim penilainya itu ada orang dan itulah diperiksa Inspektorat dan terpilihlah perusahaan PT Multi Rekayasa Teknologi untuk selama tiga tahun,” jelasnya.


Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena menjelaskan posisi manajemen rumah sakit dalam proses pemilihan vendor, khususnya terkait apakah pejabat tertentu terlibat langsung dalam proses penilaian.


Anak Manajemen Bekerja di Vendor


Mengenai informasi adanya hubungan keluarga, Katherina tidak membantah bahwa anaknya bekerja di PT Multi Rekayasa Teknologi. Namun, menurut dia, anaknya melamar secara mandiri setelah perusahaan tersebut membuka perekrutan pegawai dan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.


Ia juga menegaskan bahwa anaknya bekerja sebagai staf administrasi dan bukan sebagai manajer pengelola parkir.


“Waktu perusahaan itu merekrut semua pegawai, melamarlah anak saya tanpa sepengetahuan saya jadi admin. Itu sebenarnya dan bukan pula anak saya itu jadi manajer,” katanya.


Penjelasan tersebut sekaligus memberikan konteks terhadap informasi yang berkembang mengenai posisi anak pejabat atau unsur manajemen rumah sakit di perusahaan vendor.


Jabatan Galih Juga Diluruskan


Dalam klarifikasi tertulisnya, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang juga meluruskan informasi mengenai posisi Muhammad Galih Aska.


Rizki Rasyidi menegaskan Galih bukan Manajer Parkir, melainkan staf administrasi PT Multi Rekayasa Teknologi.


Keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Galih ketika ditemui tim ASANTARA sehari sebelumnya yang menyebut dirinya hanya bekerja sebagai admin dan tidak mengetahui secara langsung persoalan fasilitas yang ditanyakan.


Dengan adanya klarifikasi dari pihak rumah sakit, informasi mengenai posisi Galih tidak lagi mengacu pada penyebutan awal dari petugas parkir di lapangan, tetapi telah dikoreksi berdasarkan keterangan resmi pihak terkait.


Rangkaian Fakta dan Klarifikasi


Dari rangkaian penelusuran dan konfirmasi tersebut, terdapat beberapa fakta yang telah memperoleh penjelasan dari pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang.


Pertama, area parkir belakang memang belum menggunakan paving block, tetapi pihak rumah sakit menyatakan pemasangan paving block tersebut tidak tercantum sebagai kewajiban PT Multi Rekayasa Teknologi dalam perjanjian kerja sama.


Kedua, rencana pemasangan kanopi di area naik-turun pasien memang tercantum dalam kerja sama. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan setelah kajian konsultan menyatakan lokasi tersebut tidak direkomendasikan dari aspek teknis.


Ketiga, menurut pihak rumah sakit, PT Multi Rekayasa Teknologi ditetapkan sebagai pengelola parkir melalui proses lelang untuk masa kerja sama tiga tahun, dengan proses penilaian dilakukan oleh tim dan hasilnya diperiksa oleh Inspektorat.


Keempat, Katherina Welong mengakui anaknya bekerja sebagai staf administrasi di perusahaan vendor tersebut, tetapi menyatakan proses perekrutan dilakukan melalui lamaran anaknya sendiri dan tanpa sepengetahuannya. Ia juga menegaskan anaknya bukan manajer pengelola parkir.


Kelima, Muhammad Galih yang sebelumnya disebut sebagai manajer oleh petugas parkir telah menjelaskan bahwa dirinya hanya staf administrasi. Penjelasan itu kemudian ditegaskan kembali oleh pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang.


Meski demikian, dari perspektif jurnalistik, status dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir tetap penting dilihat berdasarkan dokumen resmi, termasuk isi perjanjian, mekanisme pemilihan vendor, ruang lingkup kewajiban masing-masing pihak, serta dasar teknis perubahan atau tidak dilaksanakannya fasilitas yang telah direncanakan.


Sementara itu, hingga Jumat (25/9/2026), manajemen PT Multi Rekayasa Teknologi belum memberikan jawaban atas lima pertanyaan tertulis yang disampaikan tim ASANTARA melalui Muhammad Galih.


Karena itu, keterangan perusahaan mengenai status paving block, dasar tidak dilaksanakannya kanopi, proses pelaksanaan kerja sama, serta penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan masih terbuka untuk disampaikan.


Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Fakta lapangan, dokumen kerja sama, keterangan rumah sakit, serta penjelasan perusahaan perlu ditempatkan secara proporsional agar publik memperoleh gambaran yang utuh.


Konfirmasi kepada seluruh pihak terkait juga merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan kehati-hatian jurnalistik, terutama dalam mengangkat informasi mengenai pengelolaan fasilitas publik di lingkungan rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.


(TimASANTARA)

×
Berita Terbaru Update