![]() |
| Aparatur PN Jakarta Barat mengikuti pembinaan mengenai cuti, izin, dan penggunaan seragam dinas. |
Jakarta, MP----- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kelas IA Khusus memperkuat komitmen terhadap integritas aparatur dan tata kelola kelembagaan melalui sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan serta pelaporan gratifikasi, sekaligus pembinaan mengenai ketentuan kepegawaian.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Senin (7/9/2026), digelar bersamaan dengan Apel Senin Pagi dan diikuti para hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf, serta aparatur sipil negara di lingkungan pengadilan tersebut.
Ketua PN Jakarta Barat, Moehammad Pandji Santoso, memimpin langsung kegiatan dengan didampingi Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Dr. Iman Lukmanul Hakim.
Dalam arahannya, Pandji mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengabaikan ketentuan mengenai penerimaan dan pelaporan gratifikasi. Menurutnya, pemahaman dan kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sekaligus marwah institusi peradilan.
Selain persoalan gratifikasi, pembinaan juga menyoroti sejumlah aspek kedisiplinan kepegawaian, khususnya mekanisme cuti, izin, serta penggunaan seragam dinas. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi dan disiplin kerja berjalan konsisten.
“Seluruh pegawai harus memahami dan mematuhi ketentuan kepegawaian, khususnya terkait mekanisme cuti, izin, dan penggunaan seragam dinas, guna mendukung tertib administrasi dan disiplin kerja di lingkungan PN Jakarta Barat,” ujar Pandji.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang pembinaan internal agar setiap aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan dan standar perilaku yang berlaku di lingkungan PN Jakarta Barat.
Penguatan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi dan disiplin kepegawaian pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan tata kelola internal. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
PN Jakarta Barat berharap pemahaman aparatur terhadap regulasi semakin kuat sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(HK/MP)
