![]() |
| Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas memantau proses penertiban bangunan di Lapas Cibinong. |
Cibinong, MP----- Penertiban bangunan yang menjadi sorotan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mulai dilakukan. Proses pembongkaran tersebut dipantau langsung oleh Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Penertiban diawali dari Rumah Dinas Nomor 3 dan dilanjutkan hingga Rumah Dinas Nomor 7.
Sebelum alat berat melakukan pembongkaran, sejumlah barang yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan. Barang-barang tersebut antara lain televisi berukuran besar, kasur, lemari pendingin atau kulkas, pendingin ruangan (AC), hingga sejumlah mainan anak berupa mobil-mobilan.
Proses tersebut menjadi bagian dari penertiban fisik terhadap bangunan yang sebelumnya mendapat perhatian publik. Kehadiran Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjenpas menunjukkan adanya pemantauan terhadap pelaksanaan penertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam konteks pengelolaan aset dan fasilitas pemasyarakatan, penataan bangunan di lingkungan Lapas perlu dilakukan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan fasilitas negara berjalan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun tata kelola di kemudian hari.
Pantauan di lokasi memperlihatkan proses pembongkaran berlangsung secara bertahap. Barang-barang dari bangunan yang akan ditertibkan dipindahkan terlebih dahulu sebelum ekskavator bekerja.
Langkah tersebut sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pengawasan dari lembaga legislatif dan jajaran Ditjenpas diharapkan dapat memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga proses pembongkaran berlangsung, penertiban mencakup bangunan rumah dinas yang disebut mulai dari Nomor 3 hingga Nomor 7. Perkembangan lebih lanjut mengenai status bangunan, dasar penertiban, serta pemanfaatan kembali area tersebut menjadi bagian penting untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
(Jk/red)
