-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Penginapan Rp1,01 Miliar di DPRD Sijunjung, Genta Indonesia Desak Penegak Hukum Bertindak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T23:04:48Z
Kantor DPRD Kabupaten Sijunjung 


Padang, MP----- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN Genta Indonesia).


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan pembayaran penginapan tersebut mencapai Rp1.014.497.040 atau sekitar Rp1,01 miliar. Nilai itu berasal dari realisasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,38 miliar.


Temuan tersebut mencakup 149 entri perjalanan dinas yang melibatkan sejumlah hotel, masing-masing berinisial DP, GE, LG, GJ, NH, dan SP.


Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya perbedaan antara nilai tagihan penginapan yang diajukan dengan tarif yang dikonfirmasi langsung kepada pihak hotel. Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan ketepatan penggunaan anggaran daerah.


Salah satu contoh yang dicatat dalam temuan pemeriksaan adalah tagihan penginapan sebesar Rp7,5 juta untuk tiga malam. Sementara itu, berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel, tarif penginapan tercatat sebesar Rp3,06 juta. Dengan demikian, terdapat selisih Rp4,44 juta dalam satu entri perjalanan dinas.


Selain perbedaan tarif, BPK juga menemukan indikasi pembebanan fasilitas tambahan, termasuk sauna dan layanan antar-jemput, ke dalam tagihan penginapan perjalanan dinas.


Genta Indonesia Pertanyakan Penggunaan Anggaran


DPN Genta Indonesia menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran perjalanan dinas benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan sesuai ketentuan penggunaan APBD.


Perwakilan DPN Genta Indonesia dalam keterangan tertulisnya mempertanyakan relevansi pembebanan fasilitas tambahan yang bersifat pribadi ke dalam anggaran perjalanan dinas.


“Apa urusan fasilitas sauna dengan pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan? Jika fasilitas pribadi dibebankan ke APBD melalui manipulasi tagihan hotel, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan DPN Genta Indonesia.


Menurut organisasi tersebut, penggunaan anggaran publik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Setiap pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya perlu ditelusuri agar pertanggungjawaban keuangan daerah dapat dilakukan secara terbuka.


Genta Indonesia juga menekankan bahwa anggota DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah publik, termasuk memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.


Pengembalian Dana Masih Menyisakan Rp578,13 Juta


Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.


Berdasarkan data dalam temuan BPK yang disampaikan, dana yang telah dikembalikan tercatat sebesar Rp436,35 juta. Sementara itu, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sekitar Rp578,13 juta yang perlu ditindaklanjuti.


DPN Genta Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri temuan tersebut secara menyeluruh. Penelusuran, menurut organisasi itu, perlu mencakup pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan fasilitas, penyusunan dan penandatanganan dokumen pertanggungjawaban, hingga proses persetujuan pembayaran.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab setiap pihak serta mengungkap apakah terdapat pelanggaran administratif atau unsur tindak pidana dalam proses pengeluaran anggaran tersebut.


Genta Indonesia juga mengingatkan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapuskan kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses hukum ditemukan unsur tindak pidana korupsi.


Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.


Menunggu Klarifikasi Sekretariat DPRD Sijunjung


Temuan BPK tersebut membutuhkan tindak lanjut yang transparan, baik dalam penyelesaian kelebihan pembayaran maupun dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan perjalanan dinas dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.


Klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pengajuan tagihan, proses verifikasi dokumen, serta langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.


Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung dan pihak-pihak terkait mengenai temuan tersebut, termasuk perkembangan pengembalian dana serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.


Keterangan dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.


(Red)

×
Berita Terbaru Update