Jakarta, MP----- Reformasi kekuasaan kehakiman dinilai membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh. Peningkatan kesejahteraan hakim disebut penting, namun agenda tersebut perlu dilanjutkan dengan pembenahan kelembagaan untuk memastikan independensi peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pandangan itu disampaikan Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Ismail Rumadan, M.H., dalam seminar nasional BRIN yang digelar Kamis (30/9/2026). Dalam forum tersebut, Ismail membawakan materi bertajuk “Asta Cita dan Reformasi Kekuasaan Kehakiman: Dari Welfare Reform Menuju Institutional Reform.”
Ismail menilai reformasi peradilan tidak cukup hanya ditempuh melalui kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim. Menurutnya, perlu ada pembenahan sistem dan kelembagaan yang mampu memberikan kepastian terhadap status, rekrutmen, jenjang karier, serta jaminan independensi hakim.
Salah satu agenda yang didorong adalah penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Menurut Ismail, persoalan independensi peradilan bukan semata-mata menyangkut kepentingan profesi hakim maupun organisasi seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang membutuhkan lembaga peradilan yang kuat, independen, dan mampu memberikan keadilan.
«“Isu independensi peradilan dan jabatan hakim ini milik kita semua. Masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang kuat, independen, serta mampu melayani dan mengayomi secara adil,” ujar Ismail.»
Status Jabatan Hakim Masih Menjadi Persoalan
Dalam paparannya, Ismail mengangkat persoalan penataan status jabatan hakim di Indonesia. Ia merujuk pada hasil riset yang menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan status hakim sebagai pejabat negara.
Di satu sisi, hakim telah ditempatkan sebagai pejabat negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pada aspek teknis dan administratif, menurut Ismail, masih terdapat keterkaitan dengan rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penataan melalui kerangka hukum yang lebih jelas agar kedudukan hakim sebagai bagian penting dari kekuasaan kehakiman memiliki sistem pengelolaan yang selaras dengan prinsip independensi peradilan.
Ismail juga menyoroti persoalan rekrutmen hakim. Jeda rekrutmen yang berlangsung dalam waktu panjang, menurutnya, berkontribusi terhadap persoalan kekurangan hakim dan tenaga pendukung di sejumlah lingkungan peradilan.
Keterbatasan sumber daya tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap beban kerja pengadilan, lamanya penyelesaian perkara, hingga akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Kesejahteraan dan Independensi Harus Berjalan Bersamaan
Ismail mengapresiasi perhatian pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan hakim, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tunjangan.
Namun, ia menilai kebijakan kesejahteraan perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi yang lebih luas. Peningkatan kesejahteraan, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan.
Ia mengaitkan agenda tersebut dengan komitmen reformasi hukum dalam Asta Cita pemerintahan. Karena itu, pembenahan sistem peradilan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada aspek remunerasi.
“Penguatan peradilan tidak berhenti hanya pada pemberian tunjangan. Kesejahteraan harus sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui pengesahan RUU Jabatan Hakim,” katanya.
Menurut Ismail, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi sistem rekrutmen, penataan karier, serta jaminan independensi hakim.
Penguatan kelembagaan itu, lanjutnya, juga perlu ditempatkan dalam kerangka amanat Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, reformasi kehakiman tidak hanya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, tetapi juga pada pembentukan sistem kelembagaan yang mampu menjaga independensi sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
(Rh/red)
