-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

DPR Dorong RUU Kawasan Industri Pangkas Birokrasi dan Beri Kepastian Investasi

Minggu, 11 Oktober 2026 | Oktober 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-11T02:27:15Z
Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi pengelola kawasan industri di Karawang, Jawa Barat.


Karawang, MP----- Komisi VII DPR RI mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang mampu menjawab persoalan mendasar di lapangan, mulai dari kerumitan perizinan, kendala tata ruang, hingga pemerataan manfaat industri bagi masyarakat sekitar.


Komitmen tersebut mengemuka saat Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Mitrakarawang (KIM), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).


Kunjungan diawali dengan diskusi bersama pengelola kawasan industri dan sejumlah pemangku kepentingan. Rombongan kemudian meninjau fasilitas produksi alat berat, khususnya ekskavator, di PT Sany untuk melihat secara langsung aktivitas dan perkembangan industri manufaktur.


Dalam forum diskusi, berbagai persoalan yang dihadapi pengelola kawasan industri menjadi perhatian Panja. Di antaranya, ketidaksesuaian peruntukan tata ruang yang berdampak terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), keterbatasan akses infrastruktur yang memicu kemacetan, serta distribusi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai perlu lebih merata bagi masyarakat sekitar.


Persoalan lain yang turut dibahas adalah pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar proses penerimaan pekerja tidak mengarah pada praktik diskriminasi.


Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya langkah konkret dari Asosiasi Kawasan Industri bersama Kementerian Perindustrian untuk menindaklanjuti berbagai hambatan tersebut.


Menurutnya, persoalan perizinan yang membutuhkan waktu panjang perlu menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Proses birokrasi yang berlarut-larut berpotensi menghambat kepastian usaha dan memengaruhi keputusan investor dalam mengembangkan kegiatan industri.


“Perizinan ini kan sekarang memakan waktu panjang. Makanya kita di kawasan industri mempertimbangkan apakah kita akan menerapkan perizinan satu pintu. Ini adalah poin-poin penting yang akan kita bawa nanti ketika kita membahas RUU Kawasan Industri. Kita inginkan undang-undang ini hadir memecahkan permasalahan yang ada, bukan menimbulkan permasalahan baru,” ujar Evita.


Ia menegaskan, berbagai masukan yang dihimpun selama kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penting dalam merumuskan substansi regulasi. Penyusunan undang-undang diharapkan tidak hanya memperhatikan kebutuhan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pekerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.


Melalui RUU Kawasan Industri, Komisi VII DPR RI berupaya mendorong tata kelola kawasan industri yang lebih terintegrasi, dengan prosedur perizinan yang efisien dan kepastian hukum bagi investor. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas penyelesaian persoalan tata ruang, mendukung ketersediaan infrastruktur, serta memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan.


Dengan demikian, pengembangan kawasan industri tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan investasi dan peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja yang inklusif serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.


(DP/MP)

×
Berita Terbaru Update