-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Komisi IX DPR Kawal Uji Coba Rujukan Berbasis Kompetensi di Makassar

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T01:47:44Z
Kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI mengawal kesiapan uji coba rujukan berbasis kemampuan pelayanan.


Makasar, MP----- Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026), untuk mengawasi kesiapan penerapan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan atau kompetensi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Pengawasan dipusatkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang menjadi bagian penting dalam persiapan uji coba sistem tersebut. Skema baru ini diarahkan untuk mengubah pola rujukan pasien agar lebih menyesuaikan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan, bukan semata-mata berdasarkan tingkatan rumah sakit.


Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX menaruh perhatian pada kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi perubahan mekanisme rujukan. Pergeseran sistem diharapkan dapat memangkas rujukan yang tidak diperlukan sehingga pasien memperoleh penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan medisnya.


Sistem rujukan berbasis kompetensi juga menempatkan kemampuan fasilitas kesehatan sebagai salah satu pertimbangan utama. Dengan pendekatan tersebut, pasien diharapkan dapat langsung memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang memiliki kapasitas medis sesuai dengan kasus yang dihadapi.


Komisi IX DPR RI juga mendorong agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya bertumpu pada rumah sakit rujukan. Penguatan kapasitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama kemampuan diagnostik, dinilai menjadi bagian penting agar proses penanganan dan rujukan pasien berjalan lebih efektif.


Selain kesiapan sarana dan prasarana, aspek sumber daya manusia kesehatan turut menjadi perhatian. Ketersediaan tenaga medis yang kompeten serta dukungan fasilitas diagnostik diperlukan agar keputusan rujukan dapat dilakukan berdasarkan kondisi klinis pasien secara akurat.


Pengawasan juga mencakup kesiapan sistem informasi kesehatan. Pemutakhiran data secara digital dan real-time dinilai penting untuk membantu fasilitas kesehatan mengetahui kapasitas pelayanan yang tersedia sekaligus memperlancar koordinasi antarfasilitas.


Dalam pelaksanaannya, Komisi IX berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar perubahan mekanisme rujukan dapat diterapkan secara terukur dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi peserta JKN.


Kunjungan kerja tersebut sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan program JKN. Perubahan sistem rujukan diharapkan tetap menjaga prinsip akses pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, adil, dan sesuai kebutuhan medis masyarakat.


Dengan penguatan kapasitas FKTP, kesiapan rumah sakit, dukungan SDM, serta integrasi data kesehatan, implementasi rujukan berbasis kompetensi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas alur pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi peserta JKN dalam memperoleh penanganan medis.


(MP)

×
Berita Terbaru Update