-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Polisi Ekshumasi Jenazah Bayi 8 Bulan di Pasaman Barat, Dugaan Kelalaian Medis Masih Diselidiki

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T02:11:02Z
Proses ekshumasi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap fakta di balik meninggalnya bayi berusia delapan bulan di Pasaman Barat.


Pasaman Barat, MP----- Penyidik Polres Pasaman Barat bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia pada 22 September 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan kelalaian medis yang dilaporkan keluarga korban terhadap pelayanan di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat.


Ekshumasi berlangsung pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026.


Proses ini diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh bukti medis dan forensik untuk mengungkap penyebab kematian korban serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penanganan medis yang dipersoalkan.


Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Aiptu Roni, Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat dr. Eka Purnama Sari, serta kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi.


Keluarga Pertanyakan Tindakan Operasi


Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika Rasya mengalami sakit perut disertai muntah-muntah. Pada 1 September 2026, bayi tersebut dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan penanganan medis.


Menurut Ahmad Romi, keluarga mempertanyakan tindakan operasi yang dilakukan terhadap korban, terutama terkait dugaan pemotongan usus yang disebut tidak dijelaskan secara terang dalam persetujuan tindakan medis sebelum operasi.


Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, informasi mengenai dugaan bekas pemotongan usus diperoleh dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah korban menjalani operasi di rumah sakit tersebut. Namun, identitas dokter yang dimaksud belum diketahui pihak keluarga.


Keluarga juga mempersoalkan isi surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi di RSI Ibnu Sina. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut disebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus sebagaimana yang dipertanyakan keluarga.


Setelah mendapatkan penanganan awal di RSI Ibnu Sina, kondisi Rasya kembali memburuk. Pada 9 September 2026, orang tuanya membawa korban ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk memperoleh perawatan lanjutan.


Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Rasya kemudian menjalani operasi pada 12 September 2026 dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Sekitar sepuluh hari setelah operasi, tepatnya pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.


Jenazah Rasya dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.


Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan dugaan kelalaian dan tindakan medis yang dinilai tidak sesuai standar kepada kepolisian. Laporan itu merujuk pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


RSI Ibnu Sina Tegaskan Pelayanan Sesuai Standar


Di sisi lain, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rasya. Ia menegaskan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, serta etika profesi.


Meri juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap pasien selama menjalani perawatan di RSI Ibnu Sina.


Menurut penjelasan pihak rumah sakit, Rasya pertama kali dibawa ke IGD pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menyarankan agar pasien segera menjalani operasi.


Operasi kemudian dilaksanakan pada 2 September 2026 setelah keluarga disebut memperoleh penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.


Setelah operasi, pasien menjalani perawatan selama tujuh hari di ruang rawat inap. Ketika kondisinya dinilai membaik, pasien diperbolehkan pulang dengan anjuran rawat jalan.


Namun, pada 9 September 2026, Rasya kembali dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina. Melihat kondisi pasien, dokter bedah menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Pihak RSI Ibnu Sina menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum, termasuk memberikan keterangan dan data medis yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.


Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya laporan keluarga korban. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan memeriksa saksi-saksi terkait.


Ekshumasi bersama Biddokkes Polda Sumatera Barat merupakan salah satu langkah dalam rangkaian penyelidikan untuk mendukung pengungkapan perkara.


Polisi menegaskan bahwa dugaan malapraktik maupun kelalaian medis belum dapat disimpulkan sebelum seluruh bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik diperoleh dan dianalisis.


Penyidik juga dapat meminta pertimbangan dari lembaga profesi atau instansi kesehatan berwenang apabila diperlukan untuk menilai tindakan medis yang dipersoalkan.


Menunggu Kepastian dan Keadilan


Kasus meninggalnya Rasya menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien anak, keterbukaan informasi medis, serta kejelasan persetujuan tindakan medis antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien.


Meski demikian, dugaan yang disampaikan keluarga tetap harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif. Bantahan rumah sakit juga perlu diklarifikasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hasil ekshumasi dan pendalaman penyidik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian penanganan medis yang dijalani korban, sekaligus menjawab pertanyaan keluarga yang hingga kini masih menunggu kepastian.


Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis maupun pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Rasya Arfabian Shaarim.


Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang memberikan kepastian.


(Red/MP)

×
Berita Terbaru Update