-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Sisir Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lubuk Ulang Aling, Polisi Temukan Box Ekskavator Terbengkalai

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T12:22:10Z
Polisi mengimbau masyarakat tidak mengaktifkan kembali peralatan tambang tanpa izin resmi.


Solok Selatan, MP----- Medan terjal dan sulitnya akses menuju kawasan pedalaman tidak menyurutkan langkah jajaran Polres Solok Selatan dalam menelusuri dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bahkan turun langsung ke Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat terkait dugaan praktik tambang ilegal.

Medan ekstrem tidak menghalangi langkah polisi menelusuri dugaan praktik PETI di wilayah pedalaman Solok Selatan.


Pengecekan lapangan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., bersama sejumlah personel. Tim harus menempuh perjalanan dengan kondisi geografis yang cukup berat sebelum mencapai titik lokasi yang dilaporkan.


Setibanya di kawasan tersebut, petugas melakukan penyisiran terhadap sejumlah titik yang diduga pernah digunakan sebagai lokasi penambangan emas menggunakan alat berat.


Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja yang sedang beroperasi. Namun, petugas mendapati sebuah box tambang yang berkaitan dengan penggunaan ekskavator dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan di lokasi.


Temuan tersebut menjadi perhatian petugas, meskipun belum dapat dipastikan siapa pemilik peralatan maupun kapan terakhir kali digunakan.


Polisi kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengaktifkan kembali peralatan tersebut ataupun melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapolres: Setiap Informasi PETI Akan Ditindaklanjuti


Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya mendukung program Kapolri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.


Menurutnya, persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam, pencemaran aliran sungai, terganggunya ekosistem, serta menimbulkan risiko bagi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.


"Kami akan merespons setiap laporan maupun informasi dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan," tegasnya.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Warga yang mengetahui adanya indikasi PETI diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.


Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Pengecekan


Langkah personel Satreskrim menembus kawasan Lubuk Ulang Aling memperlihatkan keseriusan kepolisian dalam merespons informasi masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki keterbatasan akses geografis.


Namun, upaya pemberantasan PETI membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat pemeriksaan berlangsung belum serta-merta membuktikan bahwa kawasan tersebut sepenuhnya bebas dari praktik tambang ilegal.


Karena itu, pemantauan berkala, penelusuran kepemilikan peralatan, serta penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan tersebut.


Masyarakat pun berharap upaya pengawasan tidak berhenti pada pengecekan lapangan, melainkan berlanjut pada langkah konkret untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.


Menjaga Solok Selatan dari ancaman pertambangan ilegal bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi kelestarian lingkungan serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.


(MP)

×
Berita Terbaru Update