Jakarta, MP----- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
MK selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2020 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020 s.d. 2021.
AF selaku Assistant Manager Crude Oil Supply Impor PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode September 2021 s.d. September 2022 dan Assistant Manager Crude Oil Domestic PT KPI periode September 2022 s.d. April 2024.
NQ selaku VP Refinery & Petrochem Optimization PT KPI tahun 2021. KIM selaku Sr. Commercial Manager PT Saka Ketapang Perdana. AS selaku Direktur Niaga PT PIS. AW selaku Ast. Manager Fungsi Marketing (Gas) PT PIS tahun 2023. BP selaku Managing Director PISPL tahun 2022 dan Direktur Operasi PT PIS. PM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (puspenkum)