Solok, MP----- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Telaga Biruhun RT.002 RW.003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Senin malam (19/5/25) kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula sekira pukul 23.00 WIB, ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di belakang Terminal Bareh Solok Kota, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku.
Sekira pukul 23.30 WIB, tim Satres Narkoba Polres Solok Kota tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang duduk di depan rumahnya. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun, petugas berhasil menangkapnya. Pelaku diketahui berinisial AFP.
Beberapa saat kemudian, sejumlah saksi dari masyarakat datang ke lokasi. Di hadapan para saksi, petugas menanyakan kepada pelaku mengenai keberadaan sabu yang disimpan. Pelaku kemudian menunjukkan bahwa sabu tersebut disimpan di atas meja di dalam kamarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 11 plastik klip bening kosong, 1 pipet serok, Uang tunai Rp150.000, 1 unit HP Samsung A05s warna hijau muda (ditemukan di atas kasur ruang keluarga), 1 plastik klip bening berisi diduga sabu (ditemukan di depan rumah, tempat pelaku semula duduk), 1 unit HP Realme 10 warna Clash White
Pelaku mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu darinya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Kori, yang tinggal sekitar 400 meter dari rumahnya. Ketika tim melakukan pengembangan ke rumah Kori, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.
Saat ditanya mengenai izin kepemilikan sabu, pelaku mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Setelah tidak ditemukan lagi barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Solok.
Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hm)