Agam, MP----- Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Lubuk Basung dalam merespons laporan masyarakat. Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian dilaporkan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Basung. Dipimpin langsung oleh Kanit SPKT Regu A, Aiptu Joko Siswadi, bersama Kanit Reskrim Aipda Dahliantoni, S.H., bersama 4 anggota lainya, Unit reaksi cepat langsung melakukan pelacakan berdasarkan identitas pelaku yang telah teridentifikasi sebagai RS alias Riko.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditemukan di rumahnya di kawasan Paraman Bayur, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah. Saat diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban juga ditemukan terparkir di dalam rumah pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Lubuk Basung dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap perbuatan pelaku, guna penyelidikan lebih lanjut" . ujar Kapolsek Lubuk Basung, AKP Muswar Hamidi, S.E., M.H.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini petugas tengah melakukan proses interogasi terhadap pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Agam.
Tindakan cepat ini sekaligus menunjukkan kesigapan dan respons cepat jajaran Polsek Lubuk Basung dalam menangani gangguan kamtibmas di wilayahnya. Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melapor dan bersinergi dengan pihak kepolisian.
Dengan situasi yang aman dan terkendali selama proses penangkapan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Lubuk Basung dalam menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat. (Hm/Tbn)