Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Kejanggalan dari Aspek Regulasi dan Teknis Terjadi Pada Proyek Bidang CK Dinas BMCKTR Sumbar, BPI KPNPA RI Sumbar : Dinas Harus Memberi Teguran, Kapan Perlu Menghentikan Pekerjaan !

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T13:00:18Z

Drs. H. Marlis, MM 
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar 

Padang, MP----- Proyek Bidang Cipta Karya Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Propinsi Sumatera Barat, yakni pengerjaan pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mendapat sorotan tajam dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar. BPI KPNPA RI Sumbar menilai proyek itu adalah proyek mubazir, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, serta menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kata Ketua BPI KPNPA RI Sumbar Drs. H. Marlis, MM, menjawab pertanyaan wartawan, soal ditemuinya kejanggalan didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak, tahun anggaran 2025, Rabu (11/6/2025).


Kejanggalan dimaksud terlihat pada plang proyek yang terpasang dilokasi pekerjaan, yang tidak mencantumkan atau menuliskan nama Perusahaan Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi. Kemudian, material lapisan bawah pada pembuatan jalan riggit beton disinyalir tidak sesuai dengan spek teknis yang dianjurkan, dalam kontrak nya material urugan pilihan (urpil) sementara digunakan pasir batu (sirtu) yang didominasi bebatuan berukuran besar. Bahkan besi wermes yang digunakan terlihat dalam kondisi sudah dilapisi karat.


Kejanggalan diatas disinyalir telah mengabaikan amanat dari Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena diduga telah menyembunyikan informasi dari masyarakat, kemudian penggunaan material yang diduga tidak sesuai spek teknis yang dianjurkan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Menurut Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, MM, Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, harus memberikan teguran, jika perlu menghentikan pekerjaan. " Dari aspek teknis, kalau memang tidak memenuhi syarat tentu mestinya Dinas BMCKTR sudah harus memberikan teguran, dan kapan perlu menghentikan pekerjaan untuk disesuaikan dengan spek yang ada didalam kontrak " kata tokoh Sumbar ini. 


" Tidak bisa hanya sekedar menyaran - nyarankan, kapan perlu hentikan dulu kontraknya, periksa. Kenapa tidak dicantumkan nama kontraktor dengan konsultan pengawas nya, apa maksudnya. Apalagi dengan kualitas material yang tidak memadai tadi tentu sudah dipastikan kualitas pekerjaan hasilnya nanti juga tidak memadai " katanya lagi.


Ketua BPI KPNPA RI Sumbar ini mengingatkan kontraktor untuk tidak bermain - main diranah teknis. " Hentikanlah kongkalingkong dalam proyek - proyek ini, negara kini sedang susah, baik kontraktor jangan lagi bermain dari aspek teknis, jangan lagi melakukan kecurangan dalam penggunaan material dan kualitas pekerjaan " tuturnya. 


Politikus Sumbar ini, menghimbau Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tugasnya, mengawasi pekerjaan supaya berkualitas. " Kepada dinas, lakukanlah tugas anda, anda di gaji oleh negara untuk mengawasi pekerjaan itu supaya berkualitas, tidak hanya sekedar pekerjaan selesai " ujarnya.


" Menurut saya hentikan dulu pembangunan nya, kalau memang spek nya tidak sesuai hentikan dulu, baru dilakukan analisa teknis baik terhadap kualitas pekerjaan maupun mutu material " sarannya. 


Marlis mengungkap, berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023 bahwa pembangunan pabrik jagung itu tidak layak, karena suplai nya tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pabrik. " Jadi hasil Survei DED, dan Perencanaan awal itu, sudah merekomendasikan itu tidak bisa dibangun, tapi dipaksakan dibangun dengan anggaran sekian miliar " sebut Marlis.


Ia menilai, pembangunan pabrik jagung di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas BMCKTR ini merupakan proyek mubazir, yang hanya menghabiskan APBD. " Proyek ini adalah proyek mubazir, karena aspek yang paling teknis atau strategis adalah jumlah bahan bakunya tidak mampu memenuhi kebutuhan untuk pabrik itu. Kalaupun jadi nanti, percuma dibangun pabrik itu tidak memberikan manfaat, menghabiskan APBD " katanya.


Seperti diketahui, pada proyek sebelumnya BPI KPNPA RI Sumbar juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di proyek yang di Bidang CK Dinas BMCKTR Sumbar ini. Bahkan laporan tersebut berlanjut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, seperti apa informasi nya, kami akan update terus perkembangan informasi terkait soal ini.  (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update