Notification

×

Iklan

Iklan

Meneger PLN ULP Belanti Himbau Masyarakat Jangan Melakukan Pencurian Arus Listrik !

Senin, 30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T12:57:04Z
Kantor PLN ULP Belanti yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman Nomor 44 Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat 

Padang, MP----- Menyoal keluhan masyarakat terhadap pemutusan arus listrik dirumahnya oleh petugas P2TL, karena didapati ada pencurian arus listrik, sementara masyarakat selaku pemilik rumah tidak mengetahui soal pencurian listrik itu, karena rumah tersebut dibelinya pada orang lain. Masyarakat juga mengeluhkan, rumahnya yang lain berdekatan terkena imbas pemblokiran meteran, sehingga tidak bisa mengisi pulsa token, kata Roni Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo (REPRO) Provinsi Sumatera Barat, yang menyampaikan laporan masyarakat kepada Muhammad Armando Putra Tasti, Meneger PLN ULP Belanti, dikantornya, Senin 30 Juni 2025.

Dari kanan, Muhammad Armando Putra Tasti, Menger PLN ULP Belanti, Roni, Ketua DPW REPRO Sumbar, media mp, dan Dino Aprinaldo, Bagian Pelayanan Pelanggan 

Menjawab keluhan masyarakat yang disampaikan oleh REPRO itu, Meneger PLN ULP Belanti, Muhammad Armando Putra Tasti, didampingi Dino Aprinaldo Bagian Pelayanan Pelanggan, dikantor nya, kepada wartawan mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dilapangan sudah sesuai dengan Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0023 Tahun 2023 tentang P2TL. 


" Kalau ditemukan pelanggaran pencurian listrik pada satu lokasi atau persil, pelanggan lain dekat lokasi itu juga ikut kena imbas seperti pemblokiran sementara, " kata Armando. 


Meneger PLN ULP Kuranji ini menuturkan, bahwa petugas P2TL menemukan ada Koil Kontaktor terpasang posisinya di KWH 5000, kemudian dialiri juga ke instalasi 11.000. 


" Dari hasil pemeriksaan teman - teman dilapangan, ada pencurian arus dengan disadap di MCB kita. Sesuai Perdir dilakukan pemutusan, dan pelanggan diminta datang ke kantor untuk menyelesaikan sanksi serta dendanya, " jelas Armando.


Sanksi yang diberikan kepada pelanggan berupa sanksi dengan membayar denda yang besarnya sesuai Perdir Nomor 0023 Tahun 2023, Tentang P2TL. 


Terkait dengan pemutusan arus listrik itu, kata Armando, pihaknya sudah menyurati pelanggan untuk menyelesaikan sanksi serta denda. " Kita sudah mengirim surat pemanggilan kepada pelanggan, namun surat pertama, kedua, sampai dengan ketiga pelanggan tidak juga datang ke kantor, " sebutnya.


" Kami juga ingin tahu apa keberatan pelanggan, sehingga tidak memenuhi panggilan tertulis kita. Karena itu, petugas kita mendatangi rumah pelanggan, dan ketemu, taunya pelanggan keberatan dengan sanksi biaya sebesar Rp.125 juta, " ungkap Armando.


Besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggan telah sesuai dengan Perdir Nomor 0023 Tahun 2023, Tentang P2TL. 


" Kami tidak bisa memberikan semacam solusinya terhadap besaran denda, karena sesuai Perdir, kita tidak bisa mengurangi, apalagi melebihkan, " tuturnya.


Pada kesempatan itu, Meneger PLN ULP Belanti menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian arus listrik PLN, disamping melanggar hukum, dapat membahayakan dirinya sendiri juga orang lain. 


" Tujuan P2TL adalah untuk memastikan arus listrik masyarakat tetap aman, jadi jangan melakukan pencurian arus listrik, karena berbahaya bagi kita juga bagi orang lain, bahkan jika ketahuan bisa kena sanksi dan kena denda, " tegasnya.

×
Berita Terbaru Update