Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Periksa 14 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T14:30:18Z

Jakarta, MP----- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

WLJ selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 20 September 2020 dan Vice President Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga periode 1 Oktober 2020 s.d. 31 Juli 2021.

AM selaku Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero) periode Januari 2020 s.d. Februari 2024.

WSW selaku General Manager VRU-IV Cilacap.

AF selaku CLCC PT Pertamina (Persero).

AFB selaku Manager Marketing Research & Pricing.

AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.

MUS selaku Manager Shipping Business Development PT Pertamina International Shipping.

SA selaku Manager Tonnage Management Services PT Pertamina International Shipping.

NHA selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan.

DSA selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak.

MHY selaku Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 2 Mei 2021.

IT selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020.

AAHP selaku VP Planing & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.

HR selaku VP Commercial and Operation.

Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (puspenkum)

×
Berita Terbaru Update