-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Akhir Tahun, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Senin, 29 Desember 2025 | Desember 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T13:15:49Z
Kepala Kejari Padang
 Koswara, SH, MH

Padang, MP----- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2025 dengan mengungkap kasus besar dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.


Kepala Kejari Padang Koswara, SH, MH mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BSN, RA, dan RF. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Keputusan Kajari Padang tertanggal 29 Desember 2025.


BSN merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013–2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan agunan fiktif dalam permohonan fasilitas kredit dan garansi bank.


Sementara itu, RA dan RF merupakan pejabat internal bank plat merah, masing-masing menjabat sebagai Senior Relationship Manager (2016–2019) dan Relationship Manager (2018–2020). Keduanya dinilai lalai dan tidak cermat dalam meneliti persyaratan jaminan bank atas permintaan penerbitan Delivery Order (DO) semen yang diajukan BSN.


“Seharusnya ada jaminan bank yang sah. Namun, karena ketidaktelitian para pejabat bank tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, negara mengalami kerugian hingga Rp34 miliar,” tegas Koswara, didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12).


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil sebagai saksi. Namun, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. BSN dan RA tercatat tiga kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah.


Meski demikian, Kejari Padang tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan akan kembali melayangkan pemanggilan pada 5 Januari 2026, kali ini dengan status tersangka.


Dalam proses penyidikan, Kejari Padang juga telah melakukan serangkaian penyitaan, termasuk dokumen dari rumah dan kantor BSN, kantor notaris, kantor BPN di Dumai, serta kantor bank plat merah di Pekanbaru. Penyitaan dilakukan sejak Juli 2024 hingga November 2025.


Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp17,55 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang yang diserahkan secara sukarela oleh saksi.


“Seluruh penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan penyidikan perkara ini,” tutup Koswara.

(*)

×
Berita Terbaru Update