![]() |
| Di tengah berbagai kendala, para pekerja tetap menunjukkan kedisiplinan dalam proses pembangunan jalan. |
Ketaping, MP----- Pengerjaan proyek jalan menuju kawasan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman, mengalami sejumlah hambatan di lapangan. Salah satunya terkait komunikasi dengan warga mengenai perapian gundukan tanah di dekat gerbang masuk lokasi.
![]() |
| Ramson, Project Manager PT Indopenta Bumi Permai, didampingi Ezki Konsultan Supervisi berdiskusi dengan warga dan wartawan terkait kendala pengerjaan jalan di Kampung Nelayan Merah Putih. |
Gundukan tanah yang rencananya akan diratakan agar akses terlihat lebih luas dan rapi, tidak dapat dikerjakan karena pemilik lahan menolak dilakukan perataan.
“Pemilik tanah tidak mau dirapikan. Padahal maksud kita supaya terlihat lebih luas dan rapi, mumpung alat sedang bekerja,” ujar Ramson, Project Manager PT Indopenta Bumi Permai dalam perbincangan santai bersama warga dan wartawan di lokasi, Senin (8/12).
Selain persoalan komunikasi, cuaca ekstrem juga menjadi kendala besar dalam pengerjaan. Ramson menjelaskan bahwa produksi material ikut terhambat karena lokasi mixing plant tergenang banjir. “Setelah banjir, mereka harus melakukan pembersihan lokasi dan peralatan pabrik dulu agar bisa kembali produksi,” katanya.
Tidak hanya itu, beberapa akses jalan di Sumbar juga rusak dan terputus akibat banjir bandang, sehingga suplai material dari luar daerah ikut terlambat. “Ada sekitar 45 hari pekerjaan terganggu. Mixing plant tidak produksi, pengiriman material dari Jakarta terlambat karena akses jalan rusak dan macet,” jelasnya.
Saat ini progres proyek baru mencapai sekitar 50 persen. Dengan kondisi cuaca ekstrem dan status force majeure (pos major), pihaknya menyampaikan bahwa akan ada adendum waktu dari kementerian terkait.
“Nanti akan ada kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Keuangan terkait kondisi bencana alam yang mengganggu proses pengerjaan. Yang pasti akan ada adendum waktu,” ujar Ramson.
Ezki, Konsultan Supervisi dari CV Aris Konsultan, menambahkan bahwa sesuai regulasi, perpanjangan waktu dapat diberikan hingga Februari tanpa dikenakan denda. “Sesuai peraturan, karena pos major, tidak akan ada denda diberlakukan,” jelasnya.
(Red/mp)

