![]() |
| Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, membahas penguatan pengawasan dan uji KIR kendaraan besar jelang Natal dan Tahun Baru. |
Padang, MP----- Dinas Perhubungan Kota Padang memperketat pengawasan dan pengujian kendaraan besar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan, khususnya kendaraan berat dan berisiko tinggi, benar-benar laik jalan sebelum beroperasi di ruas-ruas jalan utama dan jalur rawan.
![]() |
| Bus antarprovinsi menjalani uji KIR di UPT PKB Dishub Padang sebagai bagian dari upaya memastikan kendaraan besar laik jalan dan aman beroperasi menjelang Natal dan Tahun Baru. |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan bahwa pengujian kendaraan besar dilakukan oleh Penguji Tingkat (PT) V di lingkungan UPT PKB Dishub Padang. Petugas PT V memiliki kewenangan menguji kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, seperti bus antarprovinsi, truk, kontainer, trailer, dan kendaraan besar lainnya.
“Saat ini petugas bersertifikat PT V di UPT PKB Dishub Padang hanya satu orang. Dalam pelaksanaan di lapangan, penguji PT V dibantu oleh petugas yang memiliki sertifikat PT IV,” ujar Ances kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/12).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Petugas Penguji Tingkat V memegang peran strategis dan krusial. PT V memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengujian teknis kendaraan bermotor berat dan berisiko tinggi, sekaligus menetapkan hasil akhir kelulusan uji KIR kendaraan tersebut. Pemeriksaan mencakup sistem pengereman, suspensi, rangka dan sumbu kendaraan, emisi gas buang, hingga kesesuaian dimensi dan muatan.
Selain itu, PT V juga berwenang memberikan rekomendasi penolakan uji apabila ditemukan pelanggaran teknis atau indikasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Tidak hanya bersifat teknis, petugas PT V juga menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan memberikan edukasi kepada pemilik dan pengemudi kendaraan tentang pentingnya uji KIR berkala demi keselamatan berlalu lintas.
Ances menegaskan, menjelang Nataru, Dishub Padang rutin menggelar razia kendaraan besar dan penertiban ODOL di jalan raya. Penindakan difokuskan pada kendaraan yang tidak memiliki buku uji KIR, tidak lulus uji, atau tidak pernah melakukan uji berkala. “Kendaraan seperti ini berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan kerusakan jalan karena tidak laik jalan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi di ruas jalan Sitinjau Laut yang saat ini diberlakukan sistem buka-tutup. Di jalur ekstrem tersebut, kendaraan ODOL kerap mengalami kesulitan saat menanjak dan berisiko mengganggu arus lalu lintas, terlebih jika tidak memiliki bukti lulus uji KIR.
Menghadapi lonjakan arus kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru, Dishub Padang juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan. “Libur panjang Natal dan Tahun Baru harus kita siapkan dengan baik, supaya arus lalu lintas berjalan lancar dan masyarakat maupun wisatawan merasa aman serta nyaman berkunjung ke Kota Padang,” pungkas Ances.
(Red)

